Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengusulkan perubahan komposisi kecamatan di daerah pemilihan (dapil) 4 dan 5 menjelang Pemilu 2024.

"Nanti dalam uji publik, masukan masyarakat, termasuk parpol diterima. Pengesahan dapil tetap kewenangan KPU RI. KPU Kota/Kabupaten hanya bisa mengusulkan," kata anggota KPU Surabaya Soeprayitno di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, pihaknya menyiapkan dua usulan dapil yakni pertama dibuat persis seperti pada Pemilu 2019 dan kedua ada perubahan komposisi kecamatan di dapil 4 dan dapil 5.

Pada pemilu 2019 lalu, lanjut dia, Surabaya terbagi menjadi lima dapil dan masing-masing dapil memiliki jumlah kecamatan berbeda berdasarkan jumlah pemilih dan keberadaan kecamatan. 

Nano panggilan akrab Soeprayitno mengatakan, untuk dapil 5 selama ini mencakup 9 kecamatan dan itu terbanyak dibanding dapil lain di Surabaya, sebaliknya untuk dapil 4 mencakup 5 kecamatan. Untuk itu, lanjut dia, satu kecamatan yang ada di dapil 5 akan berpindah ke dapil 4. 

Berdasarkan perhitungan KPU, kata Nano, Kecamatan Asemrowo memiliki letak geografis yang tidak terlalu jauh dengan kecamatan lain di dapil 4. Dia mencontohkan Kecamatan Sawahan, dimana Kecamatan Asemrowo bersebelahan dengan Sawahan sehingga tetap bersambungan.

Tentunya, kata dia, peta perubahan komposisi kecamatan tersebut juga akan berimplikasi terhadap jumlah kursi di masing-masing dapil. Apabila saat ini di masing-masing dapil memiliki jatah 10 kursi maka pada pemilu 2024 mendatang bisa saja berkurang atau bertambah.

Sebab, kata dia, perhitungan kursi berbasis jumlah penduduk. Rumusnya, jumlah tingkat penduduk Kabupaten/Kota dibagi alokasi kursi DPRD. Ini merupakan bilangan pembagi penduduk atau harga kursi.

Selain pembagian kecamatan yang dinilai lebih relevan, kata dia, perubahan kecamatan ini juga akan memberikan dampak pada pemilih. Harapannya, dengan semakin banyak anggota DPRD yang terpilih dari sebuah dapil, maka akan semakin besar dampak program yang diberikan.

"Dari pemilu kan pemilu perlu dikaji. Apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat? Bagaimana pun, masyarakat punya hak untuk mendapatkan layanan program pemerintah melalui aspirasi wakil rakyat," ujar Nano.

Saat ini, kata Nano, KPU tengah menunggu respons masyarakat terhadap rancangan tersebut. Berdasarkan peraturan KPU (PKPU), masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan hingga 6 Desember 2022 mendatang.

Menurut Nano, masyarakat umum termasuk partai politik bisa memberikan masukan soal rancangan dapil di DPRD Surabaya. "Penetapan dapil pasti menimbulkan beragam reaksi dari parpol karena dapil merupakan medan pertempuran parpol dan caleg di dapil tersebut," kata dia.

Nano menjelaskan, kalau usulan itu tidak terima maka bisa dikaji dan disampaikan tertulis dan KPU akan mengakomodir melalui aplikasi sistem informasi daerah pemilihan (SI dapil). Kemudian bisa dilihat oleh KPU RI.

Untuk diketahui, jumlah kursi DPRD Surabaya mencapai 50 kursi. Jumlah tersebut berasal dari 5 dapil berbeda di Surabaya yakni Dapil 1 (10 kursi): Krembangan, Bubutan, Genteng, Tegalsari, Simokerto, dan Gubeng (6 kecamatan), Dapil 2 (11 kursi): Tambaksari, Semampir, Kenjeran, Pabean Cantikan (4 kecamatan), Dapil 3 (9 kursi): Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar (7 kecamatan).

Sedangkan Dapil 4 (10 kursi): Sukomanunggal, Sawahan, Gayungan, Jambangan, Wonokromo )5 kecamatan) dan Dapil 5 (10 kursi): Asemrowo, Tandes, Pakal, Benowo, Sambikerep, Lakarsantri, Karangpilang, Wiyung, Dukuh Pakis (9 kecamatan). (*)
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022