Jakarta - Satuan Tugas Perlindungan WNI dan TKI mengemukakan saat ini tercatat 199 Warga Negara Indonesia di Malaysia dan China yang terancam hukuman mati. Anggota Satuan Tugas TKI Humprey S Jemat di Jakarta, Rabu, mengatakan ke-177 WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati karena tersangkut kasus narkoba, sebagian lagi karena kasus pembunuhan. "Di Malaysia itu ada 177 WNI terancam hukuman mati, 138 orang itu karena narkoba dan 35 karena pembunuhan dan tiga orang karena senjata api," paparnya, mengungkapkan. Usai rapat membedah kasus-kasus TKI dan WNI di Arab Saudi di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Humprey menambahkan di China, 22 WNI juga terancam hukuman mati karena terlibat narkoba. "Mereka terdiria atas 21 orang wanita dan satu orang pria. Mereka semua kurir narkoba," ucapnya. Humprey mengatakan satgas tidak akan membedakan kasus-kasus yang membelit para WNI tersebut. Namun, satgas akan memiliki prioritas untuk membantu dan mengusahakan untuk membebaskan para WNI itu dari hukuman mati. "Bagaimanapun juga kan mereka WNI, berhak mendapat pembelaan hukum secara maksimal. Satgas tentunya melihat kasus yang sangat-sangat kritis," ujar Humprey, menegaskan. Terkait itu, Satgas pada Rabu (6/7) memanggil Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Mansyur. Satgas pada Kamis (7/7) akan memanggil Dubes-Dubes lain di negara yang terdapat hukuman mati.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011