Dosen Politeknik Universitas Surabaya Drs. N. Purnomolastu, Ak., M.M memberikan penjelasan terkait kemungkinan warisan dikenai pajak.
"Setiap hal yang berhubungan dengan pajak baik menyangkut subyek pajak, pelaku pajak, maupun obyek pajak selalu diberikan pengecualian. Tidak semua subyek pajak atau pelaku pajak akan disebut sebagai wajib pajak," kata pria yang juga Ketua Forum Tax Center Surabaya itu dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Menurut dia, hanya bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku yang disebut sebagai wajib pajak.
"Di antaranya apabila penghasilannya yang merupakan obyek pajak sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya dapat berubah sesuai dengan keadaan perekonomian dan ditentukan oleh pemerintah. Demikian juga penentuan suatu warisan dapat dikenakan sebagai obyek pajak atau bukan obyek pajak," katanya.
Warisan sebagai obyek pajak adalah yang dikecualikan seperti dalam penjelasan UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3b disebutkan bahwa atas warisan dikecualikan dari obyek pajak.
Namun benarkah bahwa warisan tersebut benar benar bebas dari pajak? Warisan, lanjut Purnomolastu, baru dikatakan bebas dari pengenaan pajak penghasilan apabila atas warisan yang diberikan kepada ahli warisnya sudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Artinya atas warisan tersebut yang diperoleh orang tuanya telah dilakukan pembayaran pajak dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) oleh pihak yang memberikan waris.
"Contoh sebuah rumah diwariskan oleh seorang ayah kepada anaknya Krisna. Maka, orang tua Krisna harus sudah melaporkan rumah tersebut didalam SPT tahunannya," ujarnya.
Selain itu, telah dapat dibuktikan bahwa atas kepemilikan rumah tersebut berasal dari penghasilan yang diperoleh ayah Krisna yang sudah dikenakan pajak penghasilan.
Sebaliknya, lanjut Purnomolastu, warisan yang akan dikenakan pajak penghasilan adalah warisan yang diterima Krisna yang belum dilaporkan dalam SPT orang tuanya dan perolehannya belum dilunasi pembayaran pajak penghasilannya disertai denda atas belum terbayarnya pajak penghasilan.
Adapun gambaran pengenaan pajak atas warisan adalah material seperti rumah, perhiasan, dan kendaraan yang sudah dikenakan pajak, maka tidak ada pajak penghasilan atas barang yang diterima.
Material seperti rumah, perhiasan, dan kendaraan yang belum dikenakan pajak, maka ada pajak penghasilan ditambah denda karena belum dibayar pajak.
Untuk tempat usaha terutang, maka ada pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha. Untuk non material seperti nilai-nilai luhur, maka tidak terutang.
Untuk nonmaterial hak cipta terutang, maka ada pajak penghasilan atas penghasilan dari penggunaan hak cipta.
Ia juga mengacu pada data Working Paper DDTC yang memperlihatkan negara pada benua yang menerapkan pajak atas warisan. Benua tersebut adalah Amerika dengan persentase negara yang menerapkan pajak warisan sebesar 32,5 persen Eropa sebesar 56,5 persen, Afrika sebesar 50,9.persen, Asia sebesar 19,9 persen, dan Australia sebesar 11,1 persen.
Dari beberapa negara terlihat memang tidak semua menerapkan pajak atas warisan, termasuk di Indonesia. Namun, sebagian lagi menerapkan pajak atas warisan.
Mengenai bagaimana prospek pajak warisan di Indonesia ke depan, dia mengatakan mengingat usaha pemerintah dalam rangka ekstensifikasi pajak khususnya pajak penghasilan, maka tidak menutup kemungkinan bahwa pajak atas pemberian warisan akan dikenakan pajak.
Namun, menurutnya ada hal-hal yang perlu dikaji lebih lanjut. Hal-hal tersebut yakni perlu adanya pembatasan besarnya warisan tidak kena pajak untuk pajak warisan.
Artinya bahwa pajak akan dikenakan mulai dari jumlah tertentu yang besarannya akan sangat ditentukan oleh keadaan perekonomian. Seperti halnya pemberian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas penghasilan.
Tarif yang akan dikenakan benar- benar mencerminkan keadilan. Ada beberapa warisan yang sifatnya untuk meneruskan kehidupan. Contohnya, warisan berupa tanah sawah yang diterapkan di pedesaan.
"Akan ada banyak pertimbangan dan kajian yang mendalam yang harus dilakukan sebelum diwacanakannya pajak atas warisan. Di samping memang ada unsur redistribusi kekayaan apabila kekayaan seseorang dapat menghidupi sampai tujuh turunan," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan beberapa catatan bahwa asal warisan tersebut sudah dikenakan pajak penghasilan. Jika belum, maka penerima warisan sebagai pihak yang menerima penghasilan yang harus membayar pajaknya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Setiap hal yang berhubungan dengan pajak baik menyangkut subyek pajak, pelaku pajak, maupun obyek pajak selalu diberikan pengecualian. Tidak semua subyek pajak atau pelaku pajak akan disebut sebagai wajib pajak," kata pria yang juga Ketua Forum Tax Center Surabaya itu dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Menurut dia, hanya bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku yang disebut sebagai wajib pajak.
"Di antaranya apabila penghasilannya yang merupakan obyek pajak sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya dapat berubah sesuai dengan keadaan perekonomian dan ditentukan oleh pemerintah. Demikian juga penentuan suatu warisan dapat dikenakan sebagai obyek pajak atau bukan obyek pajak," katanya.
Warisan sebagai obyek pajak adalah yang dikecualikan seperti dalam penjelasan UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3b disebutkan bahwa atas warisan dikecualikan dari obyek pajak.
Namun benarkah bahwa warisan tersebut benar benar bebas dari pajak? Warisan, lanjut Purnomolastu, baru dikatakan bebas dari pengenaan pajak penghasilan apabila atas warisan yang diberikan kepada ahli warisnya sudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Artinya atas warisan tersebut yang diperoleh orang tuanya telah dilakukan pembayaran pajak dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) oleh pihak yang memberikan waris.
"Contoh sebuah rumah diwariskan oleh seorang ayah kepada anaknya Krisna. Maka, orang tua Krisna harus sudah melaporkan rumah tersebut didalam SPT tahunannya," ujarnya.
Selain itu, telah dapat dibuktikan bahwa atas kepemilikan rumah tersebut berasal dari penghasilan yang diperoleh ayah Krisna yang sudah dikenakan pajak penghasilan.
Sebaliknya, lanjut Purnomolastu, warisan yang akan dikenakan pajak penghasilan adalah warisan yang diterima Krisna yang belum dilaporkan dalam SPT orang tuanya dan perolehannya belum dilunasi pembayaran pajak penghasilannya disertai denda atas belum terbayarnya pajak penghasilan.
Adapun gambaran pengenaan pajak atas warisan adalah material seperti rumah, perhiasan, dan kendaraan yang sudah dikenakan pajak, maka tidak ada pajak penghasilan atas barang yang diterima.
Material seperti rumah, perhiasan, dan kendaraan yang belum dikenakan pajak, maka ada pajak penghasilan ditambah denda karena belum dibayar pajak.
Untuk tempat usaha terutang, maka ada pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha. Untuk non material seperti nilai-nilai luhur, maka tidak terutang.
Untuk nonmaterial hak cipta terutang, maka ada pajak penghasilan atas penghasilan dari penggunaan hak cipta.
Ia juga mengacu pada data Working Paper DDTC yang memperlihatkan negara pada benua yang menerapkan pajak atas warisan. Benua tersebut adalah Amerika dengan persentase negara yang menerapkan pajak warisan sebesar 32,5 persen Eropa sebesar 56,5 persen, Afrika sebesar 50,9.persen, Asia sebesar 19,9 persen, dan Australia sebesar 11,1 persen.
Dari beberapa negara terlihat memang tidak semua menerapkan pajak atas warisan, termasuk di Indonesia. Namun, sebagian lagi menerapkan pajak atas warisan.
Mengenai bagaimana prospek pajak warisan di Indonesia ke depan, dia mengatakan mengingat usaha pemerintah dalam rangka ekstensifikasi pajak khususnya pajak penghasilan, maka tidak menutup kemungkinan bahwa pajak atas pemberian warisan akan dikenakan pajak.
Namun, menurutnya ada hal-hal yang perlu dikaji lebih lanjut. Hal-hal tersebut yakni perlu adanya pembatasan besarnya warisan tidak kena pajak untuk pajak warisan.
Artinya bahwa pajak akan dikenakan mulai dari jumlah tertentu yang besarannya akan sangat ditentukan oleh keadaan perekonomian. Seperti halnya pemberian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas penghasilan.
Tarif yang akan dikenakan benar- benar mencerminkan keadilan. Ada beberapa warisan yang sifatnya untuk meneruskan kehidupan. Contohnya, warisan berupa tanah sawah yang diterapkan di pedesaan.
"Akan ada banyak pertimbangan dan kajian yang mendalam yang harus dilakukan sebelum diwacanakannya pajak atas warisan. Di samping memang ada unsur redistribusi kekayaan apabila kekayaan seseorang dapat menghidupi sampai tujuh turunan," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan beberapa catatan bahwa asal warisan tersebut sudah dikenakan pajak penghasilan. Jika belum, maka penerima warisan sebagai pihak yang menerima penghasilan yang harus membayar pajaknya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022