Pasuruan – Buruh pabrik PT Agar Sehat Makmur Lestari di Purwosari mengadu ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Jawa Tiomur, Senin,. Para buruh agar-agar milik Misbakhun, seorang anggota DPR RI yang tersangkut masalah tersebut menuntut upah yang selama dua bulan tidak dibayar. Nurhana (34), salah seorang buruh PT agar Sehat Makmur Lestari mengungkaapkan, seuruh buruh, sebanyak 80 orang, sejak 27 November 2010 lalu telah dirumahkan karena pabrik tidak berproduksi lagi akibat tidak mendaoatkan pasokan bahan baku rumput laut. Di samping itu, lanjut Nurhana, juga akibat Komisaris PT Agar Sehat Makmur Lestari yang juga anggoita DPR RI sedang tersangkut masalah. Selama berstatus dirumahkan, lanjut Nurhana, para buruh tetap mendapatkan upah sebesar 50 persen dari UMK sebesar Rp 1.117.000,00. Saat ada keputusan dirumahkan, kata Nurhana, para buruh saat itu tidak ada yang protes. Para buruh bisa memaklumi, karena dijanjikan pada bulan Agustus 2011 para buruha akan dipanggil lagi karena pabrik akan berproduksi kembali. Namun para buruh kemudian mulai ragu atas janji tersebut , karena upah buruh yang sebesar 50 persen dari UMK juga tidak dibayar mulai bulan Mei dan Juni. Sementara status para buruh yang selama ini kerja di pabrik agar-agar tersebut hanya buruh kontrak. Untuk itu, para buruh yang datang ke DPRD Kabupaten Pasuruan mendesak agar pemilik pabrik segara membayar upah tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati.

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011