Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk menjelaskan terkait alur mekanisme bantuan hibah yang diterima kabupaten setempat pada 2014.

"KPK memanggil empat saksi, salah satunya saya untuk dimintai keterangan di Polresta Malang pada Rabu (23/11)," katanya saat dihubungi di Lumajang, Rabu malam.

Dijelaskan, pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 dengan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016 sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim periode 2017-2018 Budi Setiawan (BS).

"Saat itu saya menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lumajang," katanya.

Ia mengatakan ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan kepada kepadanya dalam waktu sekitar dua jam, namun hanya empat pertanyaan yang substansi terkait mekanisme bantuan hibah pada 2014.

Ia menjelaskan pihak Bappeda Jatim saat itu memberitahu agar Kabupaten Lumajang mengajukan proposal untuk bantuan keuangan khusus, kemudian hal tersebut dilaporkan ke bupati.

"Dana hibah yang diterima Pemkab Lumajang saat itu sekitar Rp5 miliar dan dialokasikan untuk mendukung sarana pembangunan jalan lintas selatan (JLS), jalan rusak, dan akses menuju wisata," katanya.

Menurutnya, pihak Bappeda Lumajang mengajukan permohonan bantuan dana tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan pihaknya hanya mengusulkan.

"Bantuan tersebut merupakan infrastruktur, sehingga saya menyerahkan sepenuhnya dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Selain Indah Amperawati, tiga saksi lain yang dipanggil KPK adalah mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jember Hadi Mulyono, Mukhtar Matruhan selaku wiraswasta, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Didid Mardiyanto.

KPK menetapkan BS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022