Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menyikapi adanya usulan kenaikan jasa tarif pemotongan hewan di rumah potong hewan (RPH).

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Thamrun di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat dari angka kenaikan, tetapi lebih pada penyesuaian angka.

"Penyesuaian itu harus karena nanti tarif listrik akan naik. Kemungkinan juga tahun depan UMK (upah minimum kota) juga naik," ujarnya.

Diketahui usulan kenaikan tarif jasa potong hewan untuk sapi semula Rp50 ribu menjadi Rp110 ribu per ekor sudah termasuk pajak. Begitu juga untuk babi semula Rp65 ribu menjadi Rp125 ribu dan kambing semula Rp7.500,00 naik menjadi Rp25 ribu.

Oleh karena itu, lanjut dia, Perusahaan Daerah (PD) RPH sudah harus mulai memperhatikan prognosa atau perkiraan adanya penyesuaian tersebut pada tahun 2023.

"Yang pasti, kami akan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat," kata dia.

Menurut dia, penyesuaian ini bisa setiap saat karena melihat beban biaya pengeluaran di RPH. Ketika beban usaha di RHP ini naik, penyesuaian jasa potong tetap harus dilakukan.

"Itu dengan dasar mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat juga," katanya.

Saat ditanya apakah penyesuaian itu sudah sesuai? John mengaku pihaknya masih melihat karena ada beberapa pos biaya yang harus diperbaiki.

"Maka, untuk mempertegas apakah layak atau tidak untuk disesuaikan, nanti ada rapat berikutnya," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PD RPH Fajar Arifianto mengatakan bahwa RPH mengajukan usulan penyesuaian kenaikan tarif jasa potong hewan kepada Wali Kota Surabaya pada bulan April lalu.

"Itu sudah diusulkan dibahas beberapa kali dengan Pemkot Surabaya hingga akhir September lalu," ujar Fajar.

Menurut Fajar, Wali Kota tidak keberatan atas usulan kenaikan tarif jasa potong hewan di RPH itu.

"Selanjutnya, kami diarahkan ke DPRD Kota Surabaya untuk meminta persetujuan," kata dia.

Untuk itu, Fajar menyampaikan terima kasih atas segala masukan apa pun yang telah disampaikan komisi B.

"Kami akan perbaiki, terutama perhitungan perhitungan angka yang perlu dimasukkan," katanya.

Pada prinsipnya, kata Fajar, Komisi B tidak keberatan dengan usulan RPH, asalkan kenaikan itu membuat pendapatan RPH meningkat dan mengurangi defisit.

"Kami akan revisi angka-angkanya sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan juga apa yang diinginkan oleh komisi B tadi," ujar Fajar..

Dikatakan pula bahwa usulan kenaikan tarif jasa potong hewan ini sudah pernah dikomunikasikan kepada para jagal.

"Pada dasarnya mereka tidak ada yang keberatan dengan angka itu," ujar dia.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022