Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya, Jawa Timur, menyikapi adanya usulan kenaikan jasa tarif pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun di Surabaya, Rabu, mengatakan, pihaknya tidak melihat dari angka kenaikan, tapi lebih kepada penyesuaian angka.
"Penyesuaian itu harus dilakukan karena dimana nanti tarif listrik akan naik. Kemungkinan juga tahun depan UMK (upah minimum kota) juga naik," ujar dia.
Diketahui usulan kenaikan tarif jasa potong hewan untuk sapi semula Rp50 ribu menjadi Rp110 ribu per ekor sudah termasuk pajak. Begitu juga untuk babi semula Rp65 ribu menjadi Rp125 ribu dan kambing semula Rp7.500 naik menjadi Rp25.000 ribu.
Oleh karena itu, lanjut dia, Perusahaan Daerah (PD) RPH sudah harus mulai memperhatikan prognosa atau perkiraan adanya penyesuaian tersebut di tahun 2023. "Yang pasti, kami akan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat," kata dia
Baca juga: Komisi B setujui anggaran pembelian dua mobil damkar di Surabaya
Menurut dia, penyesuaian ini bisa dilakukan setiap saat karena melihat beban biaya pengeluaran yang ada di RPH. Ketika beban usaha di RHP ini naik, kata dia, maka penyesuaian jasa potong tetap harus dilakukan.
"Itu dengan dasar mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat juga," ujar dia.
Saat ditanya apakah penyesuaian itu sudah sesuai? John mengaku, jika pihaknya masih melihat karena ada beberapa pos biaya yang harus diperbaiki.
"Maka untuk mempertegas apakah layak atau tidak untuk disesuaikan, nanti ada rapat berikutnya," kata dia.
Direktur Utama (Dirut) PD RPH Fajar Arifianto sebelumnya mengatakan, RPH mengajukan usulan penyesuaian kenaikan tarif jasa potong hewan kepada Wali Kota Surabaya pada April lalu.
"Itu sudah diusulkan dibahas beberapa kali dengan Pemkot Surabaya hingga akhir September lalu," ujar Fajar.
Menurut Fajar, wali kota tidak keberatan atas usulan kenaikan tarif jasa potong hewan di RPH itu. "Selanjutnya, kami diarahkan ke DPRD Surabaya untuk meminta persetujuan," kata dia.
Untuk itu, Fajar menyampaikan terima kasih atas segala masukan apapun yang telah disampaikan komisi B. "Kami akan perbaiki, terutama perhitungan perhitungan angka yang perlu dimasukkan," kata dia.
Pada prinsipnya, kata Fajar, komisi B tidak keberatan dengan usulan RPH, asalkan kenaikan itu membuat pendapatan RPH meningkat dan mengurangi devisit.
"Kami akan revisi angka angkanya sesuai dengan sistem akutansi dan keuangan juga apa yang diinginkan oleh komisi B tadi," ujar Fajar..
Fajar menambahkan, usulan kenaikan tarif jasa potong hewan ini sudah pernah dikomunikasikan kepada para jagal. "Pada dasarnya mereka (jagal) tidak ada yang keberatan dengan angka itu," ujar dia.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun di Surabaya, Rabu, mengatakan, pihaknya tidak melihat dari angka kenaikan, tapi lebih kepada penyesuaian angka.
"Penyesuaian itu harus dilakukan karena dimana nanti tarif listrik akan naik. Kemungkinan juga tahun depan UMK (upah minimum kota) juga naik," ujar dia.
Diketahui usulan kenaikan tarif jasa potong hewan untuk sapi semula Rp50 ribu menjadi Rp110 ribu per ekor sudah termasuk pajak. Begitu juga untuk babi semula Rp65 ribu menjadi Rp125 ribu dan kambing semula Rp7.500 naik menjadi Rp25.000 ribu.
Oleh karena itu, lanjut dia, Perusahaan Daerah (PD) RPH sudah harus mulai memperhatikan prognosa atau perkiraan adanya penyesuaian tersebut di tahun 2023. "Yang pasti, kami akan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat," kata dia
Baca juga: Komisi B setujui anggaran pembelian dua mobil damkar di Surabaya
Menurut dia, penyesuaian ini bisa dilakukan setiap saat karena melihat beban biaya pengeluaran yang ada di RPH. Ketika beban usaha di RHP ini naik, kata dia, maka penyesuaian jasa potong tetap harus dilakukan.
"Itu dengan dasar mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat juga," ujar dia.
Saat ditanya apakah penyesuaian itu sudah sesuai? John mengaku, jika pihaknya masih melihat karena ada beberapa pos biaya yang harus diperbaiki.
"Maka untuk mempertegas apakah layak atau tidak untuk disesuaikan, nanti ada rapat berikutnya," kata dia.
Direktur Utama (Dirut) PD RPH Fajar Arifianto sebelumnya mengatakan, RPH mengajukan usulan penyesuaian kenaikan tarif jasa potong hewan kepada Wali Kota Surabaya pada April lalu.
"Itu sudah diusulkan dibahas beberapa kali dengan Pemkot Surabaya hingga akhir September lalu," ujar Fajar.
Menurut Fajar, wali kota tidak keberatan atas usulan kenaikan tarif jasa potong hewan di RPH itu. "Selanjutnya, kami diarahkan ke DPRD Surabaya untuk meminta persetujuan," kata dia.
Untuk itu, Fajar menyampaikan terima kasih atas segala masukan apapun yang telah disampaikan komisi B. "Kami akan perbaiki, terutama perhitungan perhitungan angka yang perlu dimasukkan," kata dia.
Pada prinsipnya, kata Fajar, komisi B tidak keberatan dengan usulan RPH, asalkan kenaikan itu membuat pendapatan RPH meningkat dan mengurangi devisit.
"Kami akan revisi angka angkanya sesuai dengan sistem akutansi dan keuangan juga apa yang diinginkan oleh komisi B tadi," ujar Fajar..
Fajar menambahkan, usulan kenaikan tarif jasa potong hewan ini sudah pernah dikomunikasikan kepada para jagal. "Pada dasarnya mereka (jagal) tidak ada yang keberatan dengan angka itu," ujar dia.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022