Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan pengesahan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Meratus Line, membuat perusahaan pelayaran yang melayan jasa pengiriman kontainer itu terbebas dari ancaman pailit.  

“Mengadili, satu, menolak permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan oleh kreditur pemohon. Dua, mengesahkan perdamaian antara PT Meratus Line dengan para kreditur sebagaimana telah disepakati bersama,” kata Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono, membacakan amar putusan di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Jumat.

Dalam perkara ini, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada PT Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga PN Surabaya. 

Permohonan PKPU diajukan menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang diajukan oleh dua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) itu senilai Rp50 miliar. 

Di sisi lain, PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan pasokan BBM yang dipasok oleh kedua perusahaan itu menyusul adanya temuan dugaan fraud serta adanya praktik penipuan dan penggelapan pasokan BBM. 

Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45. Karena tak kunjung terselesaikan, pada 14 Juli 2022, pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari yang telah berakhir pada 11 November 2022. Saat itu PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line juga mengajukan permohonan untuk mengakhiri PKPU Meratus dengan konsekuensi pailit.  

Dalam beberapa pertimbangannya, Majelis Hakim pemutus menegaskan tidak ditemukan alasan untuk mengakhiri PKPU dengan pemailitan PT Meratus Line sebagaimana diatur dalam Pasal 255 dan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Sebaliknya, kata Gunawan, Majelis Hakim melihat bahwa selama proses PKPU PT Meratus Line telah melakukan pengurusan hartanya dengan baik.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa dalam perdamaian pihak PT Bahana Line membedakan setidaknya dua mekanisme pembayaran utang kepada kreditur, yaitu utang tanpa sengketa dan utang dalam sengketa.

Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum PT Meratus Line Rizky Hutama menyambut baik keputusan pengesahan perdamaian PKPU tersebut.

“Dengan disahkannya proposal perdamaian, hari ini pun kita sudah melakukan pembayaran honorarium kepada pengurus. Jadi sudah selesai semua,” ujarnya.

Rizky menandaskan, sesuai dengan proposal perdamaian PT Meratus Line yang telah disetujui para kreditur, pembayaran utang untuk PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang dikategorikan sebagai utang dalam sengketa dilakukan menggunakan cek dan dititipkan kepada notaris .

“Cek senilai piutang kedua kreditur pemohon PKPU itu dapat diambil jika sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan PT Meratus Line melakukan pembayaran utangnya kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Kami sudah menawarkan tadi tanda terima dari notaris karena kita cek kepada Bahana Line dan Bahana Ocean Line sudah siap,” katanya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022