Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota yang beraksi di kawasan Tapal Kuda, Kediri, Malang dan Surabaya. 

"Dari pengungkapan ini kami menangkap sebanyak 16 pelaku," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat merilis pengungkapan tersebut di Mapolda setempat, Jumat. 

Para pelaku itu masing-masing adalah AN, AR, IR, JA dan MU. Komplotan ini beraksi di wilayah Probolinggo. Kemudian BE, SAN dan SAI yang biasa beraksi di wilayah Lumajang. Lalu TA dan SAN, beraksi di wilayah Pasuruan. Setelah itu BU beraksi di Jember, SA di Lumajang, SUR di Jombang, PU di Surabaya dan AJ di Malang.

"16 tersangka curanmor ini merupakan hasil ungkap selama sebulan, dari 26 LP (laporan polisi) yang telah dilaporkan. Dari 16 tersangka ini, dua di antaranya ada yang sepasang kekasih," kata dia. 

Selain murni tersangka curanmor, dari 16 yang diamankan ini beberapa di antaranya juga merupakan penadah.

"Para tersangka yang diamankan ini sangat meresahkan. Dalam sebulan saja sudah tercatat mencuri hingga 30 unit motor dan juga dua mobil Grand Max. Untuk motor yang dicuri kebanyakan jenis matik," ujar Dirmanto.

Sementara Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menambahkan, para pelaku yang ditangkap ini dalam beraksi kebanyakan berkelompok. Ada yang tiga sampai lima orang. Tapi ada juga yang beraksi sendirian.

"Mereka ini kebanyakan beraksi di wilayah Tapal Kuda. Ada juga yang di Malang, Kediri dan Surabaya. Modusnya mobile pakai motor, kemudian menyasar motor yang terparkir di depan rumah maupun kos-kosan," kata dia.

"Ada juga yang menyasar motor milik petani yang di parkir di pinggir sawah. Mereka dalam aksinya hanya bawa kunci T. Kalau pakai senjata tajam tidak ada," ujar Lintar.

Dia menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus ini. Sebab menurut dia, tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang pernah disasar oleh para pelaku curanmor ini.

"Tentunya akan terus kami kembangkan dan dalami lagi kelompok mereka. Sebab ini sangat meresahkan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Polres-Polres jajaran untuk memberantas pelaku curanmor di Jawa Timur," ujar alumni Akpol 2003 tersebut.

Sedangkan dari kasus ini, polisi menyita barang bukti motor sebanyak 30 unit dan dua mobil Grand Max. Saat merilis, polisi juga menghadirkan sejumlah korban di Mapolda Jatim untuk menerima pengembalian motor yang telah disita. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022