Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, mengusulkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2023 mengalami kenaikan 7,38 persen dari tahun sebelumnya.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan berdasarkan kesepakatan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah bersama dewan pengupahan setempat, UMK tahun 2023 diusulkan Rp2,138 juta per bulan, naik 7,38 persen atau Rp147 ribu per bulan dari 2022 sebesar Rp1,991 juta per bulan.

"Kesepakatan sudah ditandatangani oleh dewan pengupahan dalam rapat koordinasi dengan dewan pengupahan. Hasilnya, UMK 2023 di Kota Madiun diusulkan Rp2.138.107,08 atau naik sebesar 7,38 persen dari tahun 2022," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Kamis.

Menurut dia, besaran usulan yang naik hingga 7,38 persen tersebut berdasarkan data penghitungan UMK dari Badan Pusat Statistik serta pertumbuhan ekonomi di Kota Madiun.

"Pertumbuhan ekonomi Kota Madiun naik signifikan. Maka, sudah seharusnya UMK juga naik," kata dia.

Ia menambahkan setelah penandatanganan surat usulan kenaikan UMK, maka surat itu akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Setelah diusulkan ke Gubernur Jatim, pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dan penetapan usulan UMK dari semua kota dan kabupaten tersebut.

"Hasil keputusan gubernur rencananya akan diumumkan pada 30 November mendatang. Harapannya semua disetujui," kata Wali Kota.

Nantinya, setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing untuk diterapkan mulai per 1 Januari 2023.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022