Pemerintah Kabupaten Ngawi memproyeksikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 naik tipis, yakni dari Rp1.962.585 per bulan pada 2022 menjadi Rp2.017.841 per bulan.
"Sesuai dengan penghitungan sementara, kenaikannya diperkirakan sekitar Rp55.255, dari Rp1.962.585 per bulan di tahun 2022 menjadi Rp2.017.841 per bulan untuk tahun 2023," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi di Ngawi, Senin.
Menurut dia, pembahasan penghitungan sementara tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang ada. Yakni, berdasarkan hitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS setempat.
Selain itu juga mengacu pada rumus penghitungan UMK sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berkoordinasi dengan serikat pekerja atau buruh, serta dewan pengupahan.
Hasil penghitungan tersebut nantinya akan kembali disampaikan ke dewan pengupahan, serikat pekerja dan perusahaan.
Jika sudah ada kesepakatan, nantinya dimintakan persetujuan ke Bupati Ngawi. Setelah disetujui, baru akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jatim untuk kemudian ditetapkan gubernur dan diberlakukan per 1 Januari 2023.
"Target usulan UMK ke Pemerintah Provinsi Jatim diharapkan selesai pada 17 November mendatang. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebagai UMK 2023," kata dia.
Data dinas terkait, jumlah pekerja buruh di Ngawi mencapai sekitar 15 ribu orang. Mereka tersebar di 638 perusahaan, mulai dari skala kecil, sedang, hingga besar.
Bagi perusahaan yang keberatan, nantinya bisa mengajukan penangguhan jika telah ditetapkan oleh gubernur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Sesuai dengan penghitungan sementara, kenaikannya diperkirakan sekitar Rp55.255, dari Rp1.962.585 per bulan di tahun 2022 menjadi Rp2.017.841 per bulan untuk tahun 2023," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi Supriyadi di Ngawi, Senin.
Menurut dia, pembahasan penghitungan sementara tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang ada. Yakni, berdasarkan hitungan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS setempat.
Selain itu juga mengacu pada rumus penghitungan UMK sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berkoordinasi dengan serikat pekerja atau buruh, serta dewan pengupahan.
Hasil penghitungan tersebut nantinya akan kembali disampaikan ke dewan pengupahan, serikat pekerja dan perusahaan.
Jika sudah ada kesepakatan, nantinya dimintakan persetujuan ke Bupati Ngawi. Setelah disetujui, baru akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jatim untuk kemudian ditetapkan gubernur dan diberlakukan per 1 Januari 2023.
"Target usulan UMK ke Pemerintah Provinsi Jatim diharapkan selesai pada 17 November mendatang. Selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebagai UMK 2023," kata dia.
Data dinas terkait, jumlah pekerja buruh di Ngawi mencapai sekitar 15 ribu orang. Mereka tersebar di 638 perusahaan, mulai dari skala kecil, sedang, hingga besar.
Bagi perusahaan yang keberatan, nantinya bisa mengajukan penangguhan jika telah ditetapkan oleh gubernur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022