Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta warga penduduk yang tinggal dan beraktivitas di kawasan pesisir dan sekitarnya untuk waspada gelombang tinggi hingga empat meter.

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," ujar Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dikatakan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Daya - Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 5 - 25 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Tenggara - Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5 - 20 knot.

"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, perairan Kep. Anambas - Kep. Natuna dan perairan selatan Banten - Jawa Barat," paparnya.

Kondisi itu, lanjut dia, menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat P. Simeulue - Kep. Nias, perairan Kep. Anambas, perairan selatan Kep. Natuna, perairan P. Sawu - Rote, Laut Sawu, perairan selatan Flores, Selat Ombai, Selat Sumba bagian barat, Selat Sape bagian selatan, perairan Kep. Talaud.

Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Papua Barat - Papua, Samudra Pasifik Utara Halmahera - Papua.

Sementara untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2,50-4 meter berpeluang terjadi di perairan Kep. Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Enggano - barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten - Sumba, Selat Bali - Lombok - Alas bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Banten - NTT, Laut Natuna Utara, perairan utara Kep. Natuna.

"Gelombang tinggi itu berpotensi terjadi pada 31 Oktober - 2 November 2022," katanya.

Eko Prasetyo juga meminta agar masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area untuk memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m).

Kemudian, kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter). (*)

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022