Berbagai regulasi untuk mendorong peran serta perempuan ikut aktif dalam pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sudah lama diterbitkan, namun hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah.

Seperti Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Penyelenggara Pemilu, hingga UU tentang Partai Politik dengan jelas harus memperhatikan keterwakilan perempuan, yakni harus sekurang-kurangnya mencapai 30 persen.

Dengan demikian secara formal peningkatan keterlibatan perempuan sudah diatur dengan baik dalam undang-undang tersebut, yakni keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif maupun di lembaga penyelenggara pemilu.

Namun, dalam praktiknya regulasi yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen tersebut tidak semudah yang dibayangkan di daerah, termasuk di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Berdasarkan data KPU Kabupaten Jember menyebutkan bahwa partisipasi perempuan dalam semua partai politik di daerah setempat sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan karena hal tersebut menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap parpol peserta pemilu.

Jumlah anggota legislatif perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember periode 2019-2024 sebanyak sembilan orang dan jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya pada Pemilu 2014-2019, yang menghasilkan 10 anggota legislatif.

Tidak hanya di partai politik, keterlibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu juga masih menjadi pekerjaan rumah di daerah, seperti tahapan seleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat kecamatan yang dilaksanakan serentak pada September-Oktober 2022.

Data Bawaslu Jember menyebutkan bahwa jumlah pendaftar panwascam di Kantor Bawaslu Jember yang berlangsung pada 21-27 September 2022 sebanyak 637 orang yang terdiri dari 493 laki-laki dan 144 perempuan dengan catatan 26 kecamatan dari 31 kecamatan di kabupaten setempat masih belum memenuhi kuota 30 persen perempuan.

Untuk itu, Bawaslu Jember harus memperpanjang masa pendaftaran karena kuota perempuan 30 persen belum terpenuhi, namun setelah dilakukan masa perpanjangan masih saja tetap belum bisa memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan di beberapa kecamatan.

Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menyampaikan bahwa perempuan menjadi sosok penting untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 karena peningkatan partisipasi perempuan diharapkan berkorelasi dengan pengambilan keputusan politik yang berkeadilan secara gender.

Pihaknya juga mendorong sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk berperan aktif memberikan dukungan kepada perempuan terlibat dalam pengawasan pemilu dengan mendaftar sebagai anggota Panwaslu di tingkat kecamatan.

Perlu gerakan yang masif untuk meningkatkan kesadaran perempuan dalam pesta demokrasi, sehingga Pemilu 2024 layak dijadikan sebagai momentum konsolidasi perempuan untuk membumikan kesetaraan gender.

Hal itu bisa dimulai dengan mendorong afirmasi aksi minimal 30 persen keterwakilan perempuan untuk bisa terwujud, kemudian mengembangkan kebijakan sensitif gender dalam penyelenggaraan pemilu dan meningkatkan keterpilihan perempuan di legislatif serta eksekutif.

Kebijakan afirmasi untuk perwakilan perempuan dalam politik terus mengalami perkembangan di UU Parpol No. 2 Tahun 2011 dan penyelenggara pemilu saat ini juga sedang melakukan verifikasi untuk pengurus parpol calon peserta Pemilu 2024 terkait regulasi tersebut.

Harapan untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan pada pesta demokrasi sebenarnya bisa dilaksanakan karena biasanya jumlah pemilih perempuan pada pemilu selalu lebih banyak dibandingkan pemilih laki-laki.

Data di KPU Jember mencatat jumlah pemilih perempuan selalu meningkat yakni pada daftar pemilu tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Jember sebanyak 1.832.142 pemilih yang terdiri dari 904.063 pemilih laki-laki dan 928.079 pemilih perempuan.

Kemudian pada DPT Pilkada Jember 2020 tercatat sebanyak 1.825.386 pemilih dengan rincian sebanyak 902.327 pemilih laki-laki dan 923.059 pemilih perempuan, sehingga diharapkan partisipasi perempuan untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemilu juga meningkat.

Sedangkan data KPU Jatim menyebutkan jumlah pemilih perempuan pada Pemilu 2019 sebanyak 15.686.939 pemilih dari total pemilih 30.912.994, sehingga ada selisih 2 persen lebih banyak dibanding pemilih laki-laki.

Kemudian untuk tingkat partisipasi perempuan di Jatim pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 meningkat sebanyak 9,28 persen untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; sebanyak 6,61 persen untuk Pemilu DPR; sebanyak 6,66 persen untuk Pemilu DPD; sebanyak 6,52 persen untuk Pemilu DPRD Provinsi; dan sebanyak 6,51 persen untuk Pemilu DPRD kabupaten/kota.

Dengan begitu, diharapkan perempuan tidak hanya sekedar meningkatkan partispasi sebagai pemilih saja, namun terlibat aktif dalam penyelengara pemilu pada momentum Pemilu 2024 sesuai dengan regulasi yang sudah diatur dalam undang-undang.


Pendidikan politik 

Masih belum maksimalnya keterwakilan perempuan mewarnai Pemilu 2024 menjadi pekerjaan rumah bersama dan PR itu tidak hanya dilakukan sejumlah organisasi aktivis perempuan saja karena pemerintah dan partai politik juga berperan dalam melakukan gerakan pendidikan politik terhadap perempuan.

Pendiri Sekolah Perempuan Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan beberapa organisasi, LSM dan komunitas aktivis perempuan terus berkolaborasi dan bergerak dalam memberikan edukasi dan pendidikan politik kepada calon pemilih dan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan di sektor politik.

Regulasi keterlibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu juga sudah meningkat, bahkan keterwakilan perempuan menjadi pengawas pemilu di tingkat kecamatan juga mensyaratkan kuota 30 persen perempuan.

Kemudian di sisi lain, peningkatan partisipasi perempuan dalam pemilu tidak sekadar didorong sebatas memenuhi aspek formalitas dan keterwakilan perempuan masih menjadi PR bersama, sehingga ke depan pihaknya akan menggelar deklarasi untuk meningkatkan keterwakilan dan partisipasi perempuan dalam Pemilu 2024.

Partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam parpol tentu tidak hanya pelengkap untuk memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang, tapi lebih dari itu diharapkan mampu menjadi aktor penting secara empiris untuk mempengaruhi kebijakan publik.

Edukasi politik juga harus dilakukan di tingkat partai politik untuk menghasilkan kader-kader perempuan yang berkualitas dan berkompeten dan tidak sekadar formalitas memenuhi unsur kuota 30 persen, sehingga hal tersebut dapat memicu perempuan bisa memilih calon legislatif perempuan yang berkualitas.

Calon perempuan yang berkualitas harus didukung untuk maju di sektor publik dan perlu menjadi perhatian karena caleg perempuan menjadi sosok yang penting untuk dapat mewarnai agenda politik pada Pemilu 2024 seiring dengan korelasi pengambilan keputusan politik berkeadilan secara gender dan berpengaruh pada gerakan perempuan ke depannya.

Pemilu 2024 yang dinilai lebih akomodatif terhadap kepentingan dan kebutuhan perempuan diharapkan mampu menaikkan indeks demokrasi Indonesia tentang pembangunan pengarusutamaan gender dalam SDGs, sehingga partisipasi perempuan dalam pemilu dapat meningkat dan mampu mendorong peran serta perempuan dalam sektor publik juga meningkat.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022