Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan bahwa verifikasi faktual kepengurusan terhadap sembilan partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat telah memenuhi syarat.
"Hari ini kami melakukan verifikasi faktual terakhir terhadap dua kepengurusan partai politik (parpol), sehingga sudah lengkap untuk sembilan parpol di tingkat kabupaten dilakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Achmad Susanto di Jember, Rabu.
KPU Jember melakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan, keberadaan dan kesesuaian fisik kantor sekretariat sembilan parpol sejak Minggu (16/10) hingga Rabu (19/10).
"Sembilan parpol yang telah kami lakukan verifikasi untuk semua objek verifikasi seperti kepengurusan dan kantor sekretariat parpol sudah sesuai dengan yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sehingga semuanya dinyatakan memenuhi syarat," ujar dia.
Terkait dengan Partai Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat, Susanto mengatakan pihaknya sudah menerima surat resmi bukti bahwa bendahara yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Yang menyebabkan dinyatakan belum memenuhi syarat itu karena belum ada bukti dokumen resmi bahwa bendahara Partai Gelora mengundurkan diri. Setelah kami menerima bukti itu, maka dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual untuk kepengurusan," kata dia.
Dia mengatakan, mundurnya bendahara juga terjadi di Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), namun bedanya di partai tersebut sudah ada bukti pengunduran diri bendahara tersebut dan masih dalam tahap proses penggantian bendahara.
"Dengan demikian sembilan parpol dinyatakan memenuhi syarat terkait kepengurusan dan kantor sekretariat parpol, sedangkan untuk verifikasi faktual keanggotaan sembilan parpol masih berjalan hingga awal November 2022," ujar dia.
KPU Kabupaten Jember memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024 yakni sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember Imam Thobrony Pusaka membenarkan, verifikasi faktual sembilan parpol untuk struktur kepengurusan dan kantor sekretariat parpol di Jember telah selesai dilaksanakan.
"Kami melakukan pengawasan yang melekat terhadap verifikasi faktual sembilan parpol tersebut. Hasilnya memang bahwa sembilan parpol dinyatakan telah memenuhi syarat dalam verifikasi faktual kepengurusan dan kantor parpol," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Hari ini kami melakukan verifikasi faktual terakhir terhadap dua kepengurusan partai politik (parpol), sehingga sudah lengkap untuk sembilan parpol di tingkat kabupaten dilakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Achmad Susanto di Jember, Rabu.
KPU Jember melakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan, keberadaan dan kesesuaian fisik kantor sekretariat sembilan parpol sejak Minggu (16/10) hingga Rabu (19/10).
"Sembilan parpol yang telah kami lakukan verifikasi untuk semua objek verifikasi seperti kepengurusan dan kantor sekretariat parpol sudah sesuai dengan yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sehingga semuanya dinyatakan memenuhi syarat," ujar dia.
Terkait dengan Partai Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat, Susanto mengatakan pihaknya sudah menerima surat resmi bukti bahwa bendahara yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Yang menyebabkan dinyatakan belum memenuhi syarat itu karena belum ada bukti dokumen resmi bahwa bendahara Partai Gelora mengundurkan diri. Setelah kami menerima bukti itu, maka dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual untuk kepengurusan," kata dia.
Dia mengatakan, mundurnya bendahara juga terjadi di Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), namun bedanya di partai tersebut sudah ada bukti pengunduran diri bendahara tersebut dan masih dalam tahap proses penggantian bendahara.
"Dengan demikian sembilan parpol dinyatakan memenuhi syarat terkait kepengurusan dan kantor sekretariat parpol, sedangkan untuk verifikasi faktual keanggotaan sembilan parpol masih berjalan hingga awal November 2022," ujar dia.
KPU Kabupaten Jember memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024 yakni sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember Imam Thobrony Pusaka membenarkan, verifikasi faktual sembilan parpol untuk struktur kepengurusan dan kantor sekretariat parpol di Jember telah selesai dilaksanakan.
"Kami melakukan pengawasan yang melekat terhadap verifikasi faktual sembilan parpol tersebut. Hasilnya memang bahwa sembilan parpol dinyatakan telah memenuhi syarat dalam verifikasi faktual kepengurusan dan kantor parpol," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022