Legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, melindungi warganya dari tindakan para developer nakal.

"Banyak persoalan serupa yang dialami warga perumahan menengah maupun perumahan elit. Ini berarti ada sesuatu yang salah dalam sistemnya. Pemkot harus tegas menegakkan regulasi," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Josiah setelah mendapat keluhan warga Darmo Hill saat menyerap aspirasi masyarakat di Masa Reses Tahun Sidang ke IV Masa Persidangan ke 1 Tahun Anggaran 2022 belum lama ini.

Menurut dia, hal itu bermula dari polemik sengketa fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan developer.

Lebih lanjut, kata Josiah, fasum dan fasos harus diserahkan developer ke Pemkot Surabaya, ketika unit rumah yang dijual sudah mencapai 90 persen. 

Josiah kembali mengatakan, warga tidak membayar IPL ke pihak developer sebagai bentuk akumulasi kekecewaan karena tidak mendapatkan pengelolaan lingkungan yang baik. 

Sementara itu, Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno berharap persoalan ini segera selesai. Warga kian resah dengan surat penagihan IPL yang disertai surat peringatan oleh developer.

"Surat tersebut diterima lagi oleh warga pada dua hari lalu. Padahal sejak April 2022 warga sudah mengkoordinasi pembayaran IPL mandiri melalui RT," katanya.

Sementara itu, Legal Darmo Hill Dedy Prasetyo menyatakan pihaknya belum menyetujui permintaan mencabut gugatan perdata terkait pengelolaan IPL.
 
"Soal permintaan agar mencabut gugatan, kami masih belum bisa. Kami masih berproses di pengadilan. Kami menghormati keputusan itu nanti," kata Dedy.

Mengenai fasum dan fasos, Dedy mengatakan, pihaknya telah menyerahkannya kepada Pemkot Surabaya secara bertahap sejak tahun 2000.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022