Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dalam perkara pencabulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," katanya kepada wartawan, usai memimpin Tim JPU dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Mia menjelaskan Pasal 285 KUHP hukuman maksimalnya 12 tahun. Lalu ditambah sepertiga hukuman dari Pasal 65 KUHP, yaitu empat tahun maka total tuntutan 16 tahun.
JPU, lanjut dia, juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Gede Pasek Suardika menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis.
"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," katanya.
Pasek berencana pekan depan melakukan nota pembelaan atau pledoi.
"Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa," ucapnya.
Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban.
Penasihat Hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU.
Menurutnya tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.
"Semoga Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," tutur dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," katanya kepada wartawan, usai memimpin Tim JPU dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Mia menjelaskan Pasal 285 KUHP hukuman maksimalnya 12 tahun. Lalu ditambah sepertiga hukuman dari Pasal 65 KUHP, yaitu empat tahun maka total tuntutan 16 tahun.
JPU, lanjut dia, juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” ujarnya.
Sedangkan, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Gede Pasek Suardika menilai tuntutan dari JPU terlalu sadis.
"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," katanya.
Pasek berencana pekan depan melakukan nota pembelaan atau pledoi.
"Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa," ucapnya.
Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban.
Penasihat Hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU.
Menurutnya tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.
"Semoga Majelis Hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," tutur dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022