Sejumlah pakar mendiskusikan perkembangan pidana untuk pemulihan kerugian korban melalui seminar nasional yang diinisiasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Jumat.

Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr. Slamet Suhartono S.H., M.H., mengungkapkan seminar nasional tersebut merupakan wadah untuk menguji teori hukum yang merupakan gagasan Dr. Teng Junaidi Gunawan S.T., M.I.M.S., M.H., agar diakui akademisi secara luas.

"Validitas gagasan, hasil permenungan maupun ide terkait ilmu hukum akan menjadi teori apabila sudah divalidasi dan disosialisasikan lewat seminar nasional maupun internasional hingga publikasi-publikasi ilmiah," ujarnya dalam Seminar Nasional bertajuk "Rancang Bangun Hukum Pidana Berbasis Keadilan Restoratif: Keseimbangan Nilai Pidana Penjara dan Pidana Denda".

Seminar ini diharapkan akan ada masukan dari berbagai pihak hingga diskusi untuk menyempurnakan gagasan alumnus S3 Fakultas Hukum Untag Surabaya tersebut.

Apalagi, kata dia, gagasan Dr. Teng merupakan pengembangan dari teori hukum pidana yang selama ini terus berkembang.

Dr. Teng Junaidi memaparkan, gagasan yang ia buat merupakan bentuk tentang reformasi hukum pidana Indonesia. Menurutnya, hukum pidana Indonesia saat ini memiliki permasalahan serius, namun masih sedikit mendapat perhatian.

"Berdasarkan dari dasar-dasar hukum pidana memuat tiga hal, yaitu perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Aspek pemidanaan inilah yang jarang mendapat ruang dalam penelitian," ujar CEO PT Warna Warni Media itu.

"Padahal, pemidanaan berperan penting dalam penerapan hukum pidana, karena ia menyangkut penentuan hukuman atau penentuan jenis dan besar sanksi pidana dan/atau sanksi tindakan," kata peraih gelar doktor dengan predikat cumlaude tersebut.

Menurut dia, untuk sampai pada pemulihan korban semacam itu maka sanksi pidana harus lebih besar atau setidaknya seimbang dengan sanksi pidana yang bernilai ekonomis.

Gagasan ini juga dimaksudkan untuk meneruskan impian para senior hukum pidana sekaligus mengusahakan rancang bangun hukum pidana ke depan yang berbasis keadilan restoratif dan mengutamakan pemulihan korban.

"Dalam menyusun gagasan ini saya memadukan berbagai teori keadilan serta melibatkan perhitungan matematis untuk mencipta hukum pidana yang lebih transparan, terukur, dan rasional," katanya.

Harapannya, fenomena norma kosong pada penentuan maupun penjatuhan pidana yang disebabkan oleh tiadanya teori formulasi pemidanaan yang memberi acuan penilaian sanksi pidana yang rasional (khususnya pidana denda), baik dari segi formula pola pemidanaan, pedoman pemidanaan yang abstrak, tuntutan jaksa, hingga putusan Hakim dapat tertangani sesegera mungkin.

"Sehingga keadilan hukum pidana sungguh-sungguh dirasakan oleh pihak korban melalui daya jera yang ditimbulkannya serta pemulihan kerugian yang menjadikan kejahatan itu tidak menguntungkan (crime does not pay)," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Eddy OS Hiariej mengatakan paradigma hukum pidana modern selama ini berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif (restorative justice) dan keadilan rehabilitasi.

Gagasan Dr Teng Junaidi lebih banyak membahas restorative justice yang secara ilmu pengetahuan merupakan ilmu baru. Istilah tersebut baru digunakan pada 1977 oleh kriminolog yang bernama Albert Eglash sebagai kritik pidana tradisional.

"Selama ini belum ada keseragaman tentang restorative justice di dunia. Di Indonesia ini ada meskipun tidak disebutkan dalam undang-undang. Tetapi dalam hukum pidana anak kita menyebutnya dengan diversi atau pengalihan perkara sebagai bentuk Restorative Justice," katanya. 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022