Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengusut praktik pungutan liar pengurusan izin cuti aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

"Sesuai dengan ketentuan, pengurusan izin cuti itu tidak perlu biaya. Maka kami usut praktik pengurusan izin cuti yang berbiaya tersebut," ujar Kepala Inspektorat Pamekasan Mohammad Alwi di Pamekasan, Selasa.

Alwi mengemukakan hal ini menanggapi kabar yang beredar di sejumlah media yang menyebutkan bahwa pengurusan izin cuti dengan menggunakan biaya.

Praktik pungutan liar tentang biaya pengurusan izin cuti ini disampaikan salah seorang guru SMP Negeri di Pamekasan.

Untuk mendapatkan izin, sang guru harus membayar sejumlah uang kepada oknum pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan, yakni di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Pamekasan.

Kabarnya, uang itu sebagai pelicin tanda tangan atasan dan apabila tidak memberikan uang maka izin cuti tidak akan keluar.

"Ini sangat memalukan dan tidak benar. Karena itu, Inspektorat harus mengusut tuntas kasus ini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Pemkab Pamekasan Akhmad Zaini mengaku telah mengetahui oknum yang melakukan praktik pungutan liar kepada guru yang mengajukan izin cuti tersebut dan akan diserahkan kepada Inspektorat agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengakui bahwa mengurus izin cuti memang tanpa biasa sedikit pun karena merupakan hak semua ASN.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022