Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai keberadaan Pasar Induk Sidotopo dengan menggusur pasar buah lainnya mencederai semangat wali kota mendongkrak perekonomian di Kota Pahlawan, Jawa Timur, pascapandemi COVID-19.

"Pedagang di pasar buah manapun harus diberdayakan. Jangan sampai adanya pasar induk itu menggusur pasar buah lainnya," kata Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Lutfiyah di Surabaya, Minggu.

Diketahui Pasar Induk di Sidotopo merupakan pengembangan Pasar induk di Osowilangan (PIOS) yang kondisinya mati suri. PIOS adalah pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swasta dan berdiri pada saat era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Bambang DH di kawasan Tambak Osowilangun.

Masa perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PIOS selaku pengelola berdurasi lima tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak. Kerja sama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke-23 dan belum ada perubahan.

Belakangan, PIOS kembali membuka di kawasan Sidotopo. Namun, diketahui pendirian bangunan di lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin.

Selain itu, dampak lainnya dari keberadaan pasar induk di Sidotopo, adalah kebijakan dari Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah (UKM) dan Perdagangan Surabaya yang melakukan upaya penertiban melalui surat teguran terhadap pasar buah lainnya yang ada di wilayah Tanjungsari.

Seperti halnya surat Satpol PP bernomor 503/5467/.7.18/2022 dan surat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Surabaya Nomor 510/10110/436.7.14/2022 yang ditujukan kepada pemilik pasar buah di Tanjungsari.  Surat tersebut berupa pemberitahuan kegiatan usaha dan pemanfaatan lahan.    

"Untuk mengetahui kejelasan persoalan itu, Komisi B akan memanggil pengelola pasar induk besok (3/10). Biar semua ini jelas. Sesuai tupoksi kami adalah terkait izin usaha dari pasar itu," ujar Lutfiyah.

Pada prinsipnya, Lutfiyah menjelaskan, pihaknya tidak menginginkan akses ekonomi dari pedagang buah di Surabaya dimatikan. "Harus difasilitasi, jangan sampai dimatikan," kata dia.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebelumnya meminta, Satpol PP dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Surabaya tidak asal menertibkan pedagang pasar buah di Tanjungsari. Apalagi semangat wali kota saat ini adalah meningkatkan perekonomian pascapandemi.

"Bagi pedagang buah yang merasa dirugikan, kami persilahkan mengadu ke dewan," kata dia.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022