Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penjemputan paksa kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. 

"KPK harus berani menjemput paksa Lukas Enembe," kata Wayan dihubungi di Surabaya, Sabtu. 

Menurut dia, kasus yang menjerat Lukas Enembe sangat luar biasa karena diduga hasil korupsinya dipakai untuk berjudi. 

"Kasus korupsi yang dilakukan Lukas itu sudah sangat lama dan merugikan negara dengan jumlah besar, maka aparat penegak hukum harus berani mengambil langkah tegas," ujarnya. 

Wayan menduga ada pejabat negara yang selama ini selalu melindungi Lukas, sehingga upaya penegakan hukum kepadanya terkesan susah dilakukan. 

"Ada pihak-pihak pejabat tinggi negara yang selalu melindunginya. KPK harus berani menjemput paksa karena dia sudah menjadi tersangka. Jangan ada diskriminasi perlakuan," katanya. 

"Negara tidak boleh kalah, keadilan harus ditegakkan," tambahnya. 

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9).

Pada Jumat (30/9), Lukas Enembe melalui keterangan dalam video menyatakan bahwa ia masih dalam keadaan sakit dan belum beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya. Ia mengeluhkan kakinya masih bengkak dan terasa sakit.

Dalam video berdurasi 1 menit 35 detik tersebut, Lukas Enembe juga memperlihatkan sejumlah obat-obatan yang ia konsumsi karena menderita sakit tersebut.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022