Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima pengembalian sebagian uang dugaan korupsi di sebuah bank pelat merah yang perkaranya sedang dalam proses penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis, menjelaskan dalam perkara ini telah menetapkan tiga orang tersangka.
Salah satu tersangka berinisial WP, Direktur PT Adhitama Global Mandiri, yang telah mengajukan kredit modal kerja senilai Rp6,3 miliar ke bank pelat merah tersebut di tahun 2020.
Dua tersangka lainnya adalah Kepala Cabang Pembantu berinisial Fa dan Penyelia berinisial Fr pada bank pelat merah yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, yang dinilai paling bertanggung jawab karena terjadi kredit macet.
Penyidik Kejati Jatim mengungkap kredit yang masih menjadi tanggungan PT Adhitama Global Mandiri senilai Rp5,5 miliar.
"Nilai kerugian negara akibat kredit macet dalam perkara ini masih sedang dihitung oleh BPK Provinsi Jatim," ujar Aspidsus Riono.
Namun hari ini Kejati Jatim telah menerima pengembalian uang atas perkara tersebut senilai Rp950 juta.
Menurut Aspidsus Riono, selanjutnya dititipkan di rekening penyimpanan Kejati Jatim pada Bank Mandiri.
"Meski begitu, penyidikan kasus tindak pidana korupsi terhadap para tersangka tetap berjalan," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis, menjelaskan dalam perkara ini telah menetapkan tiga orang tersangka.
Salah satu tersangka berinisial WP, Direktur PT Adhitama Global Mandiri, yang telah mengajukan kredit modal kerja senilai Rp6,3 miliar ke bank pelat merah tersebut di tahun 2020.
Dua tersangka lainnya adalah Kepala Cabang Pembantu berinisial Fa dan Penyelia berinisial Fr pada bank pelat merah yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, yang dinilai paling bertanggung jawab karena terjadi kredit macet.
Penyidik Kejati Jatim mengungkap kredit yang masih menjadi tanggungan PT Adhitama Global Mandiri senilai Rp5,5 miliar.
"Nilai kerugian negara akibat kredit macet dalam perkara ini masih sedang dihitung oleh BPK Provinsi Jatim," ujar Aspidsus Riono.
Namun hari ini Kejati Jatim telah menerima pengembalian uang atas perkara tersebut senilai Rp950 juta.
Menurut Aspidsus Riono, selanjutnya dititipkan di rekening penyimpanan Kejati Jatim pada Bank Mandiri.
"Meski begitu, penyidikan kasus tindak pidana korupsi terhadap para tersangka tetap berjalan," kata dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022