Sidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT), di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, menghadirkan tiga orang saksi.
"Salah satunya adalah seorang yang namanya pernah disebut sebagai korban oleh saksi lainnya dalam persidangan sebelumnya," kata Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun saksi yang disebut sebagai salah satu korban ini, dalam persidangan yang berlangsung tertutup tadi siang, menyatakan tidak pernah dicabuli oleh terdakwa MSAT.
"Saya jadi bingung. Ini sebenarnya yang sedang saya tangani perkara apa," ujar Pasek, yang menilai banyak fakta dari persidangan pada pekan-pekan sebelumnya tidak mendukung dakwaan.
"Belum lagi ada satu saksi kunci yang sampai sekarang tidak dihadirkan di persidangan, yang semakin mengaburkan fakta persidangan," ujar dia.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus menilai keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini tidak berkesesuaian dengan saksi sebelumnya.
Untuk itu, Firdaus memilih tidak banyak memberikan komentar.
Sekadar informasi, perkara yang menyeret MSAT sebagai terdakwa pencabulan ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial J, asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai korban. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Salah satunya adalah seorang yang namanya pernah disebut sebagai korban oleh saksi lainnya dalam persidangan sebelumnya," kata Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun saksi yang disebut sebagai salah satu korban ini, dalam persidangan yang berlangsung tertutup tadi siang, menyatakan tidak pernah dicabuli oleh terdakwa MSAT.
"Saya jadi bingung. Ini sebenarnya yang sedang saya tangani perkara apa," ujar Pasek, yang menilai banyak fakta dari persidangan pada pekan-pekan sebelumnya tidak mendukung dakwaan.
"Belum lagi ada satu saksi kunci yang sampai sekarang tidak dihadirkan di persidangan, yang semakin mengaburkan fakta persidangan," ujar dia.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus menilai keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini tidak berkesesuaian dengan saksi sebelumnya.
Untuk itu, Firdaus memilih tidak banyak memberikan komentar.
Sekadar informasi, perkara yang menyeret MSAT sebagai terdakwa pencabulan ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial J, asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai korban. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022