Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur memasuki tahapan pembahasan dukungan kegiatan perencanaan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kami saat ini sedang menggelar rapat koordinasi di Pacitan, mulai 25 September dan berakhir 27 September 2022," ujar komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim Muhammad Arbayanto dikonfirmasi dari Surabaya, Senin.

Rakor tersebut diikuti anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan admin atau verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jatim.

Arbayanto menyampaikan bahwa saat ini tengah memasuki rentang waktu tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang ujungnya nanti atau pada 14 Desember 2022 dilakukan penetapan peserta.

"Tapi kemungkinan usai penetapan partai politik peserta pemilu 2024 masih ada sengketa," ucap Arba, sapaan akrabnya.

Baca juga: KPU Jatim siap buka akses keterbukaan informasi publik

Menurut dia, masih pada tahapan verifikasi administrasi saja sudah terjadi berbagai dinamika yang harus dihadapi selaku penyelenggara Pemilu.

Kendati demikian, seluruh pihak berharap hasil verifikasi adalah yang terbaik dan tak ada pihak yang dirugikan selama menghadapi putaran-putaran dalam proses kepemiluan berikutnya.

Ia menyarankan para penanggung jawab divisi teknis penyelenggaraan harus memiliki kompetensi pemahaman regulasi, seperti dalam tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 maka harus dipahami sungguh-sungguh aturan terkait hal tersebut.

"Contohnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta turunannya, regulasi Pemerintah Desa. Intinya tidak boleh malas membaca regulasi termasuk membaca regulasi induk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Selain itu, kata dia, penanggung jawab harus mampu berkomunikasi, sebab segala turunan regulasi terkait dengan tahapan harus dikomunikasikan dengan divisi lainnya.

Sementara itu, komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menegaskan dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan, ke depannya diperlukan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian KPU Kabupaten/Kota.

"Seperti ketepatan waktu, update segala regulasi, memahami mekanisme dan prosedur, belajar dari pengalaman verifikasi administrasi sebelumnya, serta memiliki komunikasi yang efektif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pemangku kebijakan terkait," tutur Gogot.

Pemilihan Umum Legislatif 2024 memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI digelar serentak bersama Pemilihan Presiden yaitu 14 Februari 2024.

Sedangkan, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memilih bupati/wali kota dan gubernur diselenggarakan pada 27 November 2024.(*)

Baca juga: KPU Jatim selaraskan program dan anggaran Pemilu 2024

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022