Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya membuka pendaftaran Calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan untuk persiapan menghadapi Pemilu Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar, di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat dengan Nomor: 038/KP.01.00/JI-38/09/2022 terkait pendaftaran Panwaslu kecamatan yang dimulai pada 21-27 September 2022.
"Kami mengajak warga Surabaya menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilu 2024 dengan ikut mendaftar sebagai Panwaslu kecamatan," kata Agil.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, dibuka kesempatan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan.
Sejumlah persyaratan di antaranya WNI, berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Kemudian, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Lalu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan lainnya.
"Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi," kata Agil.
Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diunduh di laman Bawaslu Kota Surabaya atau Bawaslu provinsi, media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya.
Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 21-27 September 2022 pukul 09.00 WIB-17.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Jalan Tenggilis Mejoyo No. 1, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim secara daring ke alamat email rekrutmenpanwascam.sby@gmail.com atau melalui pos kilat dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Surabaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar, di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat dengan Nomor: 038/KP.01.00/JI-38/09/2022 terkait pendaftaran Panwaslu kecamatan yang dimulai pada 21-27 September 2022.
"Kami mengajak warga Surabaya menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilu 2024 dengan ikut mendaftar sebagai Panwaslu kecamatan," kata Agil.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, dibuka kesempatan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan.
Sejumlah persyaratan di antaranya WNI, berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
Kemudian, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Lalu, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan lainnya.
"Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi," kata Agil.
Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diunduh di laman Bawaslu Kota Surabaya atau Bawaslu provinsi, media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya.
Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 21-27 September 2022 pukul 09.00 WIB-17.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Jalan Tenggilis Mejoyo No. 1, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim secara daring ke alamat email rekrutmenpanwascam.sby@gmail.com atau melalui pos kilat dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Surabaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022