Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Situbondo mendorong pemerintah setempat menyusun peraturan daerah (perda) tentang kekerasan seksual seiring ,maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua LPBH-NU Situbondo, Badrus Saleh, Minggu, mengatakan bahwa untuk membuat Perda tentang kekerasan seksual didasarkan pada Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan.

"Perda harus segera dibuat, sehingga menjadi acuan atau payung hukum. Ini juga untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Situbondo," kata Badrus.

Selain itu, lanjut dia, untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu langkah taktis dan strategis, dan tidak hanya sebatas acara seremonial yang kerapkali dilakukan oleh pihak pemerintah daerah setempat.

"Untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu keseriusan dan langkah taktis strategis," ucapnya.

Menurut dia, dalam menekan tingginya kasus terhadap perempuan dan anak juga harus melibatkan pemangku kepentingan lainnya, mulai kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Pemerintah daerah dan kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya harus bersinergi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022