Petugas Kantor Pos mengantarkan bantuan langsung tunai dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau BLT BBM ke rumah penerima yang karena kondisi tertentu tidak bisa mengambil bantuan di tempat penyaluran di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

"Kalau ada KPM (keluarga penerima manfaat) tidak bisa mengambil di kantor desa sesuai dengan tempat pengambilan BLT BBM karena sakit atau keadaan tertentu maka petugas akan mengantar bantuan tersebut ke rumah penerima," kata Ketua Satuan Tugas Pembayaran BLT BBM Kantor Pos Jember Iman Aprijanto di Kantor Pos Jember, Rabu.

Ia mengatakan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan menyampaikan informasi mengenai penerima manfaat yang berhalangan mengambil bantuan di lokasi penyaluran di kantor desa kepada petugas kantor pos dan berdasarkan informasi tersebut petugas mengantarkan bantuan dana ke rumah penerima.

"Beberapa contoh, petugas menyalurkan BLT dengan mendatangi rumah penerima karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit, penerima lanjut usia yang sudah tidak bisa berjalan jauh, atau dalam kondisi tertentu yang menyebabkan penerima tidak bisa mengambil ke lokasi," katanya.

Iman menjelaskan, penerima BLT BBM di Kabupaten Jember sebanyak 206.250 keluarga dan tersebar di 31 kecamatan.

"Penyaluran BLT itu dilakukan di kantor desa atau kelurahan masing-masing agar penerima tidak perlu jauh-jauh mengambil ke kantor pos karena juru bayar BLT BBM datang ke lokasi yang lebih dekat dengan KPM," ujarnya.

Warga yang hendak mengambil BLT BBM tahap pertama senilai Rp300 ribu per keluarga yang dibayarkan bersamaan dengan bantuan dalam Program Sembako periode September 2022 senilai Rp200 ribu per keluarga diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta surat undangan dari kantor pos.

"Apabila tidak bisa mengambil sesuai jadwal di kantor desa, maka KPM bisa mengambil dua hari kemudian di kantor pos kecamatan dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan," kata Iman.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh BLT BBM diambilkan oleh orang lain yang bukan keluarganya karena orang yang mengambil harus tercantum dalam satu Kartu Keluarga dan membawa KTP penerima," dia menambahkan.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022