Dewan Pimpinan Daeran Realestat Indonesia (DPD REI) Jawa Timur mendorong pemerintah untuk mengeluarkan aturan baru terkait rumah subsidi untuk mengantisipasi tingginya harga material bangunan pascakenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Profesional Anggota DPD REI Jatim, Ahmad Salim di Surabaya, Selasa, mengatakan dorongan itu dilakukan karena sudah tiga tahun aturan yang ada belum berubah, meski beberapa kali pengusaha properti mengajukan kenaikan harga rumah subsidi.

"Kami mengajukan kenaikan harga rumah subsidi sejak awal pandemi namun hingga kini belum terealisasi," kata Salim, ditemui dalam konferensi pers jelang pelaksanaan Rakerda ke II-2022 DPD REI Jatim.

Pada kesempatan sama, Ketua DPD REI Jatim Soesilo Efendy mengakui sudah terlalu lama pemerintah tidak menaikkan harga rumah subsidi, padahal harga barang serta material terus bergerak naik, terutama pascakenaikan BBM.

Ia menjelaskan kenaikan harga material bangunan saat ini mencapai 7-10 persen, dan yang paling tinggi adalah besi sehingga perlu segera dibuatkan aturan baru.

"Dari dulu hingga saat ini, kami usulkan kenaikan harga rumah subsidi mencapai Rp162 juta, namun belum terealisasi," katanya.

Sementara itu, dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke II -2022 yang akan dilaksanakan pada 27-28 September 2022 di Kota Batu diharapkan akan ada keputusan mendorong kemajuan ekonomi bersama.

Panitia Rakerda DPD REI Jatim Nurendra Bagas Parakoso mengatakan pelaksanaan rapat daerah mengambil tema "Bangkit Bersama di Era Digitalisasi perizinan yang semakin mudah dan lancar".

Tema ini, kata dia, diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan sektor perumahan, sebagai upaya mengejar backlog akibat aneka kendala yang menyelimuti, termasuk pandemi COVID-19.

"Selain itu, dari Rakerda dapat diperoleh pokok-pokok pikiran yang akan dirumuskan secara konstruktif menjadi solusi strategis bagi penguatan dan pengembangan usaha anggota REI Jatim," tuturnya.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022