Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pemerkosaan remaja wanita penyandang disabilitas berinisial G alias A berusia 13 tahun oleh seorang pria berinisial AJ berusia 23 tahun di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara beberapa waktu lalu.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat mengungkapkan kasus tersebut di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa, mengatakan kejadian pemerkosaan remaja disabilitas berinisial G pada Jumat (26/8) membutuhkan waktu empat hari kemudian untuk dapat mendapatkan keterangan karena masih dalam kondisi trauma.
"Jadi kenapa baru ungkap kasus hari ini, karena korban butuh waktu untuk menjelaskan kejadian kepada petugas. Kalau tersangka sudah diamankan esok harinya dari waktu kejadian," katanya.
AKBP Ferdy menerangkan adapun modus operandi dari tindak pidana ini, tersangka AJ membujuk R untuk mengajak nongkrong. Selanjutnya, melihat situasi dan tempat yang memungkinkan korban R dipaksa AJ hingga terjadi pemerkosaan ataupun pelecehan seksual.
AKBP Ferdy Irawan menyebutkan terhadap tersangka AJ dijerat pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
"Sekarang ini, tersangka sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat mengungkapkan kasus tersebut di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa, mengatakan kejadian pemerkosaan remaja disabilitas berinisial G pada Jumat (26/8) membutuhkan waktu empat hari kemudian untuk dapat mendapatkan keterangan karena masih dalam kondisi trauma.
"Jadi kenapa baru ungkap kasus hari ini, karena korban butuh waktu untuk menjelaskan kejadian kepada petugas. Kalau tersangka sudah diamankan esok harinya dari waktu kejadian," katanya.
AKBP Ferdy menerangkan adapun modus operandi dari tindak pidana ini, tersangka AJ membujuk R untuk mengajak nongkrong. Selanjutnya, melihat situasi dan tempat yang memungkinkan korban R dipaksa AJ hingga terjadi pemerkosaan ataupun pelecehan seksual.
AKBP Ferdy Irawan menyebutkan terhadap tersangka AJ dijerat pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
"Sekarang ini, tersangka sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022