Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk tujuh orang yang termasuk komplotan penggelapan gula rafinasi milik PT Mahameru Lintas Abadi sebanyak 600 sak dengan berat keseluruhan 30 ton.

"Tujuh tersangka merupakan warga Jatim dan ditangkap di lokasi berbeda,"  ujar Kasubdit Penmas Polda Jatim AKBP Sinwan di Surabaya, Kamis.

Penggelapan itu bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi mendapat order muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton untuk dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum di daerah Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan truk.

"Sesuai jadwal, sopir beserta muatan gula rafinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022. Tapi, sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi," katanya.

Merasa curiga, PT Mahameru Lintas Abadi mengecek GPS kendaraan truk tersebut dan ternyata berada di wilayah Ngawi.

Kemudian, pada 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan.

Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan para tersangka ini sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh tersangka AS.

"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," ucap dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit ponsel, 72 sak gula rafinasi, truk tronton bernomor polisi L-8875-UA, mobil dan uang tunai Rp21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022