Kuasa hukum Appe Hamonangan Hutauruk, yang mewakili terdakwa berinisial RPW, MU dan JHP, dalam perkara robot trading Viral Blast yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya minta polisi menangkap seorang tersangka sedang buron.

Tersangka yang dimaksud bernama Putra Wibowo yang telah ditetapkan statusnya oleh tersangka pada April lalu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Menurut Appe, DPO Putra Wibowo, yang terakhir bertempat tinggal di Jalan Alun-alun Timur Kabupaten Lumajang memiliki peran yang sangat penting dalam kasus tersebut. 

"Kami minta agar polisi segera menangkapnya agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tak menimbulkan pretensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini sedang menjadi sorotan publik," ujarnya usai sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.
 
Sidang kasus robot trading Viral Blast di Pengadilan Negeri Surabaya masih dalam proses mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

Perkara ini sebelumnya diusut Bareskrim Polri yang menyatakan Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading dan telah merugikan anggotanya senilai Rp1,2 triliun. 

Sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut telah disita, di antaranya uang senilai total Rp22.945.000.000. 

Sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen milik terdakwa RPW, MU dan JHP juga turut disita. 

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum mendakwa RPW, MU dan JHP dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55, Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Appe menilai polisi terlalu prematur menaikkan perkara pidana yang mendudukkan tiga kliennya tersebut menjadi terdakwa. 

"Justru Putra Wibowo adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Dia belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai DPO atau buron," katanya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022