Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus sebanyak sembilan orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras selama bulan Agustus 2022.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan para tersangka tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi dan ada pula pelaku yang ditangkap berdasarkan pengembangan kasus. Dengan rincian dua kasus merupakan perkara penyalahgunaan narkotika dan tiga kasus lainnya merupakan perkara obat-obatan terlarang atau keras.

"Dari sebanyak sembilan tersangka itu, lima orang merupakan tersangka kasus narkoba, sedangkan empat orang lainnya tersangka kasus obat-obatan terlarang," ujar Suryono saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu.

Untuk kasus narkoba, salah satunya diungkap di lingkungan Lapas Pemuda Madiun berupa penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan oleh dua orang narapidana setempat dengan cara dilempar oleh kurir menggunakan katapel.

Barang bukti yang disita polisi dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, yakni sabu-sabu seberat 56,36 gram, narkoba jenis ganja seberat 1,02 gram, dan obat keras berbagai jenis, salah satunya Trihexyphenidyl sebanyak 19.373 butir.

Suryono menambahkan para tersangka yang ditangkap ada yang berasal dari wilayah Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.

Sedangkan modus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan tersangka adalah dengan cara dipesan secara daring, kemudian menjualnya tanpa izin edar di wilayah Madiun.

Sementara narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan Lapas Pemuda Madiun, modusnya adalah barang dipesan oleh dua narapidana dan diselundupkan ke dalam lapas dengan cara dilempar pakai katapel untuk diedarkan di dalam lapas.

Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat dengan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022