Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan seyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dari informasi yang diperoleh, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8).
"Infonya kemungkinan Kamis," terangnya.
Baca juga: Polri pastikan kabar temuan bungker Rp900 M di rumah Ferdy Sambo tidak benar
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Baca juga: Polri ungkap peran enam perwira halangi penyidikan di Duren Tiga
"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8). (*)
Baca juga: Mantan Kapolres Jaksel jalani Patsus terkait kasus Brigadir J
Baca juga: Polri pastikan kabar temuan bungker Rp900 M di rumah Ferdy Sambo tidak benar
Baca juga: Polri ungkap peran enam perwira halangi penyidikan di Duren Tiga
Baca juga: Penyidik limpahkan tahap pertama berkas Irjen Ferdy Sambo ke JPU
Baca juga: Propam Polri proses pemberhentian tidak hormat Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Timsus Polri kantongi cukup bukti istri Sambo jadi tersangka
Baca juga: Putri Candrawathi, istri Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana
Baca juga: Timsus Polri tetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi tersangka
Baca juga: Siang ini, Timsus akan sampaikan perkembangan kasus Brigadir J
Baca juga: Timsus Polri kantongi cukup bukti istri Sambo jadi tersangka
Baca juga: Polri pastikan kabar temuan bungker Rp900 M di rumah Ferdy Sambo tidak benar
Baca juga: Polri ungkap peran enam perwira halangi penyidikan di Duren Tiga
Baca juga: Putri Candrawathi, istri Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana
Baca juga: Timsus Polri tetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi tersangka
Baca juga: Penyidik limpahkan tahap pertama berkas Irjen Ferdy Sambo ke JPU
Baca juga: Polri ungkap peran enam perwira halangi penyidikan di Duren Tiga
Baca juga: Polri pastikan kabar temuan bungker Rp900 M di rumah Ferdy Sambo tidak benar
Baca juga: Mantan Kapolres Jaksel jalani Patsus terkait kasus Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan seyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dari informasi yang diperoleh, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8).
"Infonya kemungkinan Kamis," terangnya.
Baca juga: Polri pastikan kabar temuan bungker Rp900 M di rumah Ferdy Sambo tidak benar
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Baca juga: Polri ungkap peran enam perwira halangi penyidikan di Duren Tiga
"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8). (*)
Baca juga: Mantan Kapolres Jaksel jalani Patsus terkait kasus Brigadir J
Baca juga: Polri pastikan kabar temuan bungker Rp900 M di rumah Ferdy Sambo tidak benar
Baca juga: Polri ungkap peran enam perwira halangi penyidikan di Duren Tiga
Baca juga: Penyidik limpahkan tahap pertama berkas Irjen Ferdy Sambo ke JPU
Baca juga: Propam Polri proses pemberhentian tidak hormat Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Timsus Polri kantongi cukup bukti istri Sambo jadi tersangka
Baca juga: Putri Candrawathi, istri Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana
Baca juga: Timsus Polri tetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi tersangka
Baca juga: Siang ini, Timsus akan sampaikan perkembangan kasus Brigadir J
Baca juga: Timsus Polri kantongi cukup bukti istri Sambo jadi tersangka
Baca juga: Polri pastikan kabar temuan bungker Rp900 M di rumah Ferdy Sambo tidak benar
Baca juga: Polri ungkap peran enam perwira halangi penyidikan di Duren Tiga
Baca juga: Putri Candrawathi, istri Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana
Baca juga: Timsus Polri tetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi tersangka
Baca juga: Penyidik limpahkan tahap pertama berkas Irjen Ferdy Sambo ke JPU
Baca juga: Polri ungkap peran enam perwira halangi penyidikan di Duren Tiga
Baca juga: Polri pastikan kabar temuan bungker Rp900 M di rumah Ferdy Sambo tidak benar
Baca juga: Mantan Kapolres Jaksel jalani Patsus terkait kasus Brigadir J
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022