Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) Tembakau pada musim tanam tembakau 2022 sebesar Rp54.239 per kilogram.

"Penetapan BPP tembakau sebesar Rp54.239 per kilogram ini berdasarkan hasil kajian dan survei harga kebutuhan pupuk, upah kerja mulai saat menanam hingga panen tembakau," kata Kepala Bidang Produksi pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perkebunan (DKPPP) Pemkab Pamekasan Ahmad Suaidi di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.

Ia menjelaskan BPP sebesar itu untuk jenis tembakau gunung atau perbukitan, sedangkan untuk tembakau tegal Rp43.779 per kilogram dan tembakau sawah Rp34.636 per kilogram.

Suaidi menjelaskan penetapan BPP Tembakau oleh Pemkab Pamekasan diharapkan bisa menjadi patokan bagi pedagang dan pabrikan dalam membeli tembakau petani.

"Harapan Pemkab Pamekasan, tembakau petani bisa terjual di atas BPP sebab jika di bawah BPP, petani jelas rugi," kata dia.

Sebelumnya pada musim tanam 2021, BPP Tembakau di Kabupaten Pamekasan ditetapkan sebesar Rp49.450 per kilogram untuk tembakau gunung atau perbukitan, Rp45.173 per kilogram untuk tembakau tegal dan Rp30.576 per kilogram untuk tembakau sawah.

"Jadi, ada kenaikan yang cukup tinggi pada biaya pokok produksi untuk musim tanam tembakau tahun ini," katanya.

Penyebabnya antara lain karena pada musim tanam tembakau tahun ini, dan pemerintah telah menetapkan kebijakan mencabut sebagian subsidi pupuk bagi petani sehingga secara otomatis berdampak pada biaya pokok produksi di lapangan.

"Tahun ini petani tidak lagi menerima subsidi pupuk dari pemerintah. Karena itu, maka biaya pokok produksi meningkat," katanya.

Luas areal tahan tembakau di Kabupaten Pamekasan,  pada musim tanam kali ini sekitar 13 ribu hektare, atau menurun dibanding musim tanam 2021 yang mencapai 23.468 hektare.

Menurut Kabid Produksi DKPPP Pemkab Pamekasan Ahmad Suaidi, penurunan itu terjadi, karena sebagian petani kini beralih ke jenis tanaman alternatif seperti melon, semangka dan tanaman buah lainnya.(*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022