Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Kediri mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah kekerasan dan pelecehan seksual terutama pada perempuan dan anak-anak.
"Kami memberikan edukasi, mendukung kegiatan pemerintah untuk penguatan karakter. Sekarang sudah ada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru disahkan, dan ini kami nilai penting," kata Sekretaris KNPI Kota Kediri Suwoto di Kediri, Sabtu.
Ia mengatakan isu ini menjadi penting sehingga masyarakat bisa memahami bahwa kekerasan seksual, pelecehan tidak bisa diterima.
Dengan edukasi, diharapkan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat, sehingga kejadian seperti itu bisa dieliminasi.
"Kami berharap bisa memberikan penyadaran kepada teman-teman, kerabat, saudara sehingga tindak kekerasan seksual bisa ditekan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri Yudi Erwanto mengatakan saat ini pemerintah memang sudah mempunyai Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam aturan ini, dijelaskan bagi pelaku kekerasan seksual, baik korban maupun perempuan ada sanksi tegas, dengan hukuman bisa bisa minimal lima tahun penjara dan denda bisa Rp300 juta.
Pihaknya juga melakukan pendampingan bagi korban kekerasan dengan pendampingan psikologi, sehingga rasa trauma bisa disembuhkan.
Ia menyebut, tren laporan terjadinya kekerasan dari tahun ke tahun di Kota Kediri turun.
Pada 2021, pihaknya melakukan pendampingan sekitar 18 kasus, sedangkan di 2022 ini sekitar enam pendampingan.
"Mungkin keluarnya UU ini juga berpengaruh pada masyarakat. Kami terus sosialisasi mengantisipasi kekerasan seksual," kata dia.
Ia juga menambahkan, selama ini kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual dilakukan oleh orang terdekatnya.
Untuk itu, dirinya berharap baik anak-anak maupun perempuan untuk menolak bahkan berteriak jika ada orang lain memegang anggota tubuhnya.
"Kami tanamkan ke anak-anak, walaupun orang terdekat ingin memegang anggota tubuh harus ditolak, harus berteriak," kata Yudi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kami memberikan edukasi, mendukung kegiatan pemerintah untuk penguatan karakter. Sekarang sudah ada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru disahkan, dan ini kami nilai penting," kata Sekretaris KNPI Kota Kediri Suwoto di Kediri, Sabtu.
Ia mengatakan isu ini menjadi penting sehingga masyarakat bisa memahami bahwa kekerasan seksual, pelecehan tidak bisa diterima.
Dengan edukasi, diharapkan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat, sehingga kejadian seperti itu bisa dieliminasi.
"Kami berharap bisa memberikan penyadaran kepada teman-teman, kerabat, saudara sehingga tindak kekerasan seksual bisa ditekan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri Yudi Erwanto mengatakan saat ini pemerintah memang sudah mempunyai Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam aturan ini, dijelaskan bagi pelaku kekerasan seksual, baik korban maupun perempuan ada sanksi tegas, dengan hukuman bisa bisa minimal lima tahun penjara dan denda bisa Rp300 juta.
Pihaknya juga melakukan pendampingan bagi korban kekerasan dengan pendampingan psikologi, sehingga rasa trauma bisa disembuhkan.
Ia menyebut, tren laporan terjadinya kekerasan dari tahun ke tahun di Kota Kediri turun.
Pada 2021, pihaknya melakukan pendampingan sekitar 18 kasus, sedangkan di 2022 ini sekitar enam pendampingan.
"Mungkin keluarnya UU ini juga berpengaruh pada masyarakat. Kami terus sosialisasi mengantisipasi kekerasan seksual," kata dia.
Ia juga menambahkan, selama ini kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual dilakukan oleh orang terdekatnya.
Untuk itu, dirinya berharap baik anak-anak maupun perempuan untuk menolak bahkan berteriak jika ada orang lain memegang anggota tubuhnya.
"Kami tanamkan ke anak-anak, walaupun orang terdekat ingin memegang anggota tubuh harus ditolak, harus berteriak," kata Yudi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022