Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal senilai Rp8 miliar sampai dengan Rp9 miliar di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat.
"Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat di cek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit," kata Mendag di Karawang, Jumat.
Baca juga: Dinas Perdagangan Surabaya sosialisasikan larangan jual pakaian bekas impor
Dengan demikian, pakaian bekas tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia jika dikenakan.
Selain itu, Mendag menyampaikan, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.
"Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor," ujar Zulkifli.
Meski demikian, Mendag enggan menyampaikan asal dari impor pakaian bekas yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Indonesia.
"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," kata Veri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022