Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meluruskan informasi terkait penangkapan dan penahanan Irjen Ferdy Sambo, yakni yang bersangkutan baru ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.

"Malam ini yang bersangkutan (Ferdiy Sambo) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri secara daring, Sabtu malam.

Ia juga menjelaskan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dedi menyebutkan Timsus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia.

Baca juga: Pengamat Intelijen apresiasi "crime investigation" di kasus Brigadir J

Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus," kata Dedi.

Penempatan khusus bagi empat orang tersebut, kata dia, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP.
 
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," katanya.

Dedi menambahkan dari hasil pemeriksaan Irsus terkait masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.(*)

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022