Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, masih sesuai dengan jalur (on the track).
"Kelihatan prosesnya masih jalan dan semua masih 'on the track', tinggal menuju ke tersangkanya, menuju ke TKP-nya," kata Mahfud usai menghadiri rapat terbatas, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Mahfud menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada target waktu penyelesaian kasus tersebut, meskipun kasusnya sudah bergulir selama sekitar satu bulan.
Baca juga: Menko Polhukam: Kasus Brigadir J bukan kriminal biasa
Dalam kesempatan sebelumnya, ia menilai bahwa pengusutan kasus Brigadir J bukan kasus kriminal biasa.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa.
"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud.
Baca juga: Lemkapi kecam purnawirawan Polri bikin gaduh soal perkara kematian Brigadir J
Mahfud yang juga telah bertemu dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menegaskan tidak ikut campur dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung oleh kepolisian.
Dia mengatakan posisinya kini sebagai pembantu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara semata.
"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke proyustisia. Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara," kata Mahfud. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Kelihatan prosesnya masih jalan dan semua masih 'on the track', tinggal menuju ke tersangkanya, menuju ke TKP-nya," kata Mahfud usai menghadiri rapat terbatas, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Mahfud menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada target waktu penyelesaian kasus tersebut, meskipun kasusnya sudah bergulir selama sekitar satu bulan.
Baca juga: Menko Polhukam: Kasus Brigadir J bukan kriminal biasa
Dalam kesempatan sebelumnya, ia menilai bahwa pengusutan kasus Brigadir J bukan kasus kriminal biasa.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa.
"Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud.
Baca juga: Lemkapi kecam purnawirawan Polri bikin gaduh soal perkara kematian Brigadir J
Mahfud yang juga telah bertemu dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menegaskan tidak ikut campur dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung oleh kepolisian.
Dia mengatakan posisinya kini sebagai pembantu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya mengawal dari sisi pelaksanaan kebijakan negara semata.
"Arahan Presiden itu cukup sudah, sudah benar, untuk dibuka. Untuk penyidikan, Menko Polhukam tak masuk ke proyustisia. Tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut pelaksanaan kebijakan negara," kata Mahfud. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022