Kementerian Komunikasi dan Informatika memfasilitasi diskusi terbuka di masyarakat guna mempertajam 14 isu krusial Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan isu-isu krusial dalam RUU KUHP, yang saat ini masih dalam pembahasan Pemerintah dan DPR, dapat dibahas secara terbuka dan masif kepada masyarakat.

"Kami sudah bersepakat nanti penyelenggara diskusi-diskusi fasilitas ini akan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Johnny G. Plate," kata Mahfud dalam keterangan pers seperti dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa.

Mahfud menjelaskan materi pembahasan diskusi tersebut akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RUU KUHP, yang mencakup lebih dari 700 pasal, masih menyisakan 14 isu krusial yang perlu diperjelas.

Adapun 14 isu kontroversial itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana memiliki kekuatan gaib, dokter yang bekerja tanpa izin, unggas dan ternak merusak kebun, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi, perzinaan dan pemerkosaan.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022