Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, meluncurkan Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa, disingkat Sip Pak Kades, sebagai upaya mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di wilayah itu.

"Melalui layanan Sip Pak Kades ini masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tapi cukup mengurus di kantor desa setempat," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam acara peluncuran itu di Balai Desa Rekkerek, Kecamatan Palengaan, di Pamekasan, Rabu.

Layanan Sip Pak Kades terdiri atas enam poin, yakni KTP elektronik, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah.

Program inovatif yang dicanangkan Pemkab Pamekasan ini, katanya, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah akses layanan, dan mempermudah layanan bagi masyarakat di pedesaan.

Ia menjelaskan melalui layanan Sip Pak Kades, masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus administrasi kependudukan dan tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Pamekasan.

Warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan tinggal menyerahkan berkas yang dibutuhkan ke petugas adminduk desa.

"Petugas adminduk di desa ini yang akan mengurus ke Dispenduk Capil Pamekasan, dan semuanya gratis tidak dikenai biaya sama sekali," kata Kepala Dispenduk Capil Pamekasan Achmad Faisol saat mendampingi Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Program ini selanjutnya diterapkan pada 177 dari total 178 desa yang tersebar pada 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

Faisol menjelaskan selain memudahkan dalam bidang pelayanan, program Sip Pak Kades juga untuk menekan praktik percaloan yang sering terjadi dan dikeluhkan masyarakat selama ini.

Pada peluncuran itu juga digelar kegiatan Gerakan Peduli Disabilitas dan pemberian santunan kepada anak yatim dan fakir miskin.

Program inovatif yang diberi nama Sip Pak Kades ini untuk layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat desa, sedangkan di kelurahan melalui layanan antarlangsung kepada warga yang mengurus administrasi kependudukan.

"Jadi, kalau di kelurahan, warga hanya datang ke kelurahan, setelah itu akan diantar langsung ke rumah warga," kata dia.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022