Aparat kepolisian di Surabaya gencar menertibkan penjual minuman keras setelah tercatat sebanyak delapan orang warga dilaporkan tewas akibat menenggak cairan haram itu dalam sebulan terakhir.
Lima korban tewas tercatat sebagai warga Kampung Bronggalan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, setelah selama dua malam berturut-turut pada 9 dan 10 Juli 2022 menggelar pesta minuman keras.
Selanjutnya tiga korban tewas lainnya adalah warga Kampung Banjar Melati, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, setelah menggelar pesta minuman keras pada Senin malam, 18 Juli 2022.
Baca juga: Lima orang di Surabaya tewas setelah dua malam pesta minuman keras
Menurut penyelidikan polisi, delapan korban tewas akibat keracunan alkohol. Seluruh korban tewas diketahui menenggak minuman keras oplosan "cukrik" yang dijual tanpa izin.
Untuk itu, polisi melakukan penertiban terhadap penjual minuman keras ilegal, salah satunya digelar di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan Surabaya, Selasa petang.
Baca juga: Tiga orang di Surabaya tewas akibat pesta minuman keras
Kapolsek Sawahan Surabaya Kompol A. Rizky Fardian membenarkan beberapa hari lalu jatuh delapan korban akibat berpesta minuman keras yang diduga dioplos menggunakan cairan lainnya.
"Bapak Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi full, sebenarnya sejak sebelum ada yang meninggal ini untuk kita tindak lanjuti tidak ada penyebaran di wilayah Surabaya dan sekitarnya jual beli miras oplosan ataupun cukrik," katanya.
Dalam penertiban di wilayah Polsek Sawahan Surabaya diamankan dua orang penjual minuman keras yang diduga ilegal atau tanpa izin, masing-masing berinisial S dan T.
Dari kedua penjual disita sebanyak 34 botol berukuran kecil dan 9 botol ukuran besar berisi minuman keras oplosan yang dikenal dengan sebutan cukrik.
"Minuman keras oplosan botol kecil itu dijual Rp15 ribu, yang botol besar Rp45 ribu," ujar Kapolsek Rizky Fardian.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri produsennya.
Menurut pengakuan dua penjual yang diamankan di Polsek Sawahan Surabaya tersebut, mereka dikirim rutin setiap malam minggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Lima korban tewas tercatat sebagai warga Kampung Bronggalan, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, setelah selama dua malam berturut-turut pada 9 dan 10 Juli 2022 menggelar pesta minuman keras.
Selanjutnya tiga korban tewas lainnya adalah warga Kampung Banjar Melati, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, setelah menggelar pesta minuman keras pada Senin malam, 18 Juli 2022.
Baca juga: Lima orang di Surabaya tewas setelah dua malam pesta minuman keras
Menurut penyelidikan polisi, delapan korban tewas akibat keracunan alkohol. Seluruh korban tewas diketahui menenggak minuman keras oplosan "cukrik" yang dijual tanpa izin.
Untuk itu, polisi melakukan penertiban terhadap penjual minuman keras ilegal, salah satunya digelar di wilayah Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan Surabaya, Selasa petang.
Baca juga: Tiga orang di Surabaya tewas akibat pesta minuman keras
Kapolsek Sawahan Surabaya Kompol A. Rizky Fardian membenarkan beberapa hari lalu jatuh delapan korban akibat berpesta minuman keras yang diduga dioplos menggunakan cairan lainnya.
"Bapak Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi full, sebenarnya sejak sebelum ada yang meninggal ini untuk kita tindak lanjuti tidak ada penyebaran di wilayah Surabaya dan sekitarnya jual beli miras oplosan ataupun cukrik," katanya.
Dalam penertiban di wilayah Polsek Sawahan Surabaya diamankan dua orang penjual minuman keras yang diduga ilegal atau tanpa izin, masing-masing berinisial S dan T.
Dari kedua penjual disita sebanyak 34 botol berukuran kecil dan 9 botol ukuran besar berisi minuman keras oplosan yang dikenal dengan sebutan cukrik.
"Minuman keras oplosan botol kecil itu dijual Rp15 ribu, yang botol besar Rp45 ribu," ujar Kapolsek Rizky Fardian.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri produsennya.
Menurut pengakuan dua penjual yang diamankan di Polsek Sawahan Surabaya tersebut, mereka dikirim rutin setiap malam minggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022