Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, terus memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Mojokerto, Senin, mengatakan untuk memperkuat fungsi tersebut, pihaknya menggelar pembinaan dan bimbingan teknis penguatan peran dan fungsi PPID di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto.
"Tuntutan masyarakat terkait kebebasan dan transparansi semakin meningkat. Keterbukaan informasi juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang. Sehingga kami juga harus memenuhi hal tersebut," kata Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita ini.
Ia mengatakan saat ini masyarakat telah memasuki Era Society 5.0, di mana masyarakat semakin menyadari keberadaan berbagai informasi. Sementara Undang-Undang yang dimaksud adalah UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Forum tersebut menghadirkan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Imadoeddin dan Ahmad Nur Aminuddin. Kedua narasumber tersebut memaparkan perihal Standar dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi Informasi Publik dan Perki 1 Tahun 2021.
Dalam forum tersebut dijelaskan jika informasi publik berkaitan dengan empat tahap. Pertama adalah pengumuman informasi publik, lalu penyediaan informasi publik, pengelolaan informasi, dan yang terakhir yaitu pengelolaan.
Keterbukaan informasi publik bukan berarti masyarakat memiliki hak untuk dapat mengakses segala bentuk informasi dari pemerintah. Terdapat informasi yang memang hanya dapat dipublikasikan untuk sebagian pihak.
Namun, tentu hal tersebut harus berdasar ketentuan standar data (Satu Data) yang tercantum dalam UU KIP, misalnya Pasal 2, 6, dan 17.
"Semua harus berdasarkan hukum yang berlaku. Bukan hanya berdasarkan kebiasaan," ujar Aminuddin.
Sebanyak 64 peserta terdiri dari PPID pelaksana dari masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Mojokerto mengikuti forum tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022