Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap peran lima orang tersangka simpatisan MSAT alias Bechi yang sempat menghadang dan menghalangi polisi saat akan menangkap pelaku pencabulan sejumlah santriwati tersebut di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7). 

"Kita mengamankan 320 orang yang sebagian adalah anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto kepada pers di Surabaya, Jumat malam.

Baca juga: Kasus pencabulan santriwati, lima orang simpatisan MSAT ditetapkan tersangka

Dirmanto menjelaskan peran dari masing-masing tersangka itu, yakni untuk pria berinisial WH, warga Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak barikade petugas di pintu masuk Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dengan menggunakan sepeda motor.

Tersangka kedua berinisial MR (19) warga Ploso, Kabupaten Jombang, melakukan penyiraman kepada Kasat Reskrim Polres Jombang dengan menggunakan kopi panas. 

"Tetapi, alhamdulillah tidak menjadikan kasat reskrim ini luka yang serius," tambah Dirmanto.

Baca juga: Upaya penangkapan putra kiai tersangka pencabulan, puluhan orang diamankan polisi

Kemudian, tersangka berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. 

Selanjutnya tersangka berinisial SA, warga Kabupaten Lamongan, yang melakukan memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.

"Tersangka kelima berinisial DD, sopir mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT kemarin," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap sopir mobil halangi penangkapan putra kiai tersangka pencabulan

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang merupakan simpatisan MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, itu dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.

"Pada pasal 19 itu dijelaskan apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus ini akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara," ujarnya.
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022