Aparat kepolisian memeriksa sejumlah saksi terkait kasus perundungan anak yang sempat viral di jejaring percakapan dalam beberapa hari terakhir di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dan penanganannya dilakukan di Polsek Tanggul," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di kabupaten setempat, Kamis.

Menurutnya, kasus tersebut sudah diproses dan sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus perundungan, termasuk saksi terlapor dan kini masih dalam pemeriksaan.

Sementara Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Immanula mengatakan peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Mei 2022, namun aksi perundungan yang direkam tersebut baru viral beberapa hari terakhir melalui WhatsApp.

"Perundungan terjadi ketika korban dengan berinisial HK keluar dari salah satu organisasi kelompok terduga pelaku. Saat keluar, HK dianggap telah melecehkan organisasi dengan menjelek-jelekkan nama organisasi," ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan, lanjut dia, sebenarnya sudah ada kesepakatan damai antara korban dengan terduga pelaku, namun saat video perundungan tersebut beredar dan diketahui oleh orang tua korban maka orang tua korban tidak terima.

"Orang tua korban akhirnya melaporkan kasus perundungan itu ke Polsek Tanggul, meskipun kejadiannya sudah satu bulan lebih. Kami proses kasus itu dengan meminta sejumlah keterangan saksi-saksi," tuturnya.

Ia menjelaskan penyidik Polsek Tanggul sudah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi korban dan saksi dari terlapor yang masih di bawah umur.

Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut diduga yang melakukan penganiayaan hanya dua orang yakni FR dan RN, sedangkan RO diberi tugas untuk merekam apa yang dilakukan oleh FR dan RN kepada korban HK.

"Yang jelas, kasus itu adalah murni pidana penganiayaan yang dilakukan oleh FR dan RN terhadap korban HK. Kasus itu masih dalam tahap penyidikan dan juga bimbingan, serta penyuluhan kepada terlapor," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022