Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II-A Madiun berhasil menggagalkan penyelundupan 10 paket narkotika berbagai jenis yang akan dimasukkan ke dalam lapas setempat.
"Salah satunya ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui siaran pers yang diterima di Madiun, Rabu.
Selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan berupa ganja 60 gram, pil inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna cokelat, dan gunting.
Zaeroji menjelaskan bahwa keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika itu terjadi di halaman lapas setempat yang dipimpin Kalapas Pemuda Kelas II-A Madiun Ardian Nova Christiawan pada Senin (13/6/2022) siang sekitar pukul 13.05 WIB.
Adapun narkoba tersebut dibawa oleh dua tersangka berinisial MF dan AP yang mengaku akan mengantar barang paket-an. Keduanya mengendarai mobil Ertiga bernomor polisi W-1897-AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun.
"Saat mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan, petugas melihat gelagat yang mencurigakan dari keduanya. Terlebih, keduanya menjawab pertanyaan petugas dengan kebingungan," ucap dia.
Petugas lalu menghubungi Kepala Pengamanan Lapas Pemuda Madiun Sastra Irawan untuk datang ke lokasi. Ketika ditanya, MF dan AP mengaku akan mengantar barang paket-an. Tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa.
"Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang," tutur Zaeroji.
Karena mencurigakan, petugas lalu mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata paket yang dibawa kedua tersangka merupakan barang narkotika.
Sebagai bentuk akuntabilitas, tim dari lapas setempat dan Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota melakukan gelar pemeriksaan barang yang dibawa MF dan AP. Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa barang tersebut sedianya akan dikirimkan untuk salah seorang narapidana kasus narkotika berinisial G. Pihak lapas dan penyidik kepolisian telah melakukan BAP kepada G.
"Namun, kami belum bisa mengungkapkan hasilnya karena penyidik sedang mendalami motif dan jaringan yang terlibat," kata Zaeroji.
Zaeroji menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala jenis penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pihaknya siap bersinergi dengan TNI/ Polri untuk menciptakan satker jajaran yang bebas dari narkotika.
"Untuk langkah-langkah selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian. Kami siap bersinergi dengan penyidik untuk mengungkap perkara ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
"Salah satunya ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui siaran pers yang diterima di Madiun, Rabu.
Selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan berupa ganja 60 gram, pil inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna cokelat, dan gunting.
Zaeroji menjelaskan bahwa keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika itu terjadi di halaman lapas setempat yang dipimpin Kalapas Pemuda Kelas II-A Madiun Ardian Nova Christiawan pada Senin (13/6/2022) siang sekitar pukul 13.05 WIB.
Adapun narkoba tersebut dibawa oleh dua tersangka berinisial MF dan AP yang mengaku akan mengantar barang paket-an. Keduanya mengendarai mobil Ertiga bernomor polisi W-1897-AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun.
"Saat mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan, petugas melihat gelagat yang mencurigakan dari keduanya. Terlebih, keduanya menjawab pertanyaan petugas dengan kebingungan," ucap dia.
Petugas lalu menghubungi Kepala Pengamanan Lapas Pemuda Madiun Sastra Irawan untuk datang ke lokasi. Ketika ditanya, MF dan AP mengaku akan mengantar barang paket-an. Tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa.
"Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang," tutur Zaeroji.
Karena mencurigakan, petugas lalu mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata paket yang dibawa kedua tersangka merupakan barang narkotika.
Sebagai bentuk akuntabilitas, tim dari lapas setempat dan Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota melakukan gelar pemeriksaan barang yang dibawa MF dan AP. Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa barang tersebut sedianya akan dikirimkan untuk salah seorang narapidana kasus narkotika berinisial G. Pihak lapas dan penyidik kepolisian telah melakukan BAP kepada G.
"Namun, kami belum bisa mengungkapkan hasilnya karena penyidik sedang mendalami motif dan jaringan yang terlibat," kata Zaeroji.
Zaeroji menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala jenis penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pihaknya siap bersinergi dengan TNI/ Polri untuk menciptakan satker jajaran yang bebas dari narkotika.
"Untuk langkah-langkah selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian. Kami siap bersinergi dengan penyidik untuk mengungkap perkara ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022