SPBU merupakan singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum. Dapat kita jumpai dalam beberapa SPBU yang ada, budaya self service telah diterapkan pada saat proses pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebelumnya konsumen mendapatkan bantuan dari pegawai SPBU untuk mengisi BBM menjadi pengisian BBM secara mandiri.
Mekanismenya yakni dengan cara konsumen menyebutkan nominal harga BBM yang dibeli kepada pegawai, lalu konsumen mengisi BBM mengarah ke meteran pompa bensin dan melakukan proses pengisian BBM dengan mandiri.
Kebijakan yang telah diterapkan tersebut secara tidak langsung melatih konsumen untuk lebih mandiri dan meminimalisasi terjadinya perselisihan antara pegawai SPBU dan konsumen yang disebabkan oleh perbedaan output/input meteran pompa bensin dari SPBU lainnya.
Self Service merupakan budaya positif, akan tetapi jika budaya tersebut diterapkan pada SPBU dalam waktu-waktu ini sangatlah kurang tepat dan dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi pihak konsumen maupun pegawai.
Dampak yang merugikan yang telah dirasakan oleh pihak konsumen salah satunya yakni antre panjang dikarenakan beberapa konsumen SPBU tidak dapat mengoperasikan pompa bensin dengan baik dan benar.
Hal tersebut juga merugikan bagi pihak pegawai karena pegawai SPBU bekerja dua kali lebih dari job yang didapatkan dalam kebijakan tersebut.
Dampak merugikan yang kemungkinan bisa terjadi pada penerapan kebijakan ini adalah bensin terbuang sia-sia di tanah dan dapat menimbulkan kebakaran jika terdapat sebuah pemicu seperti api, sinyal ponsel dan lainnya.
Jika terjadi hal tersebut akan merugikan bagi pihak konsumen, pegawai, SPBU, maupun warga sekitar.
Kebijakan ini masih kurang efektif jika diberlakukan secara langsung pada beberapa SPBU yang terdapat di Indonesia dalam waktu dekat ini.
Alasannya, dampak merugikan akan lebih dominan dibandingkan dampak positif yang ditimbulkan. (*)
*) Farhan Azhari Purwanto, Prodi Otomasi Sistem Instrumentasi, Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Mekanismenya yakni dengan cara konsumen menyebutkan nominal harga BBM yang dibeli kepada pegawai, lalu konsumen mengisi BBM mengarah ke meteran pompa bensin dan melakukan proses pengisian BBM dengan mandiri.
Kebijakan yang telah diterapkan tersebut secara tidak langsung melatih konsumen untuk lebih mandiri dan meminimalisasi terjadinya perselisihan antara pegawai SPBU dan konsumen yang disebabkan oleh perbedaan output/input meteran pompa bensin dari SPBU lainnya.
Self Service merupakan budaya positif, akan tetapi jika budaya tersebut diterapkan pada SPBU dalam waktu-waktu ini sangatlah kurang tepat dan dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi pihak konsumen maupun pegawai.
Dampak yang merugikan yang telah dirasakan oleh pihak konsumen salah satunya yakni antre panjang dikarenakan beberapa konsumen SPBU tidak dapat mengoperasikan pompa bensin dengan baik dan benar.
Hal tersebut juga merugikan bagi pihak pegawai karena pegawai SPBU bekerja dua kali lebih dari job yang didapatkan dalam kebijakan tersebut.
Dampak merugikan yang kemungkinan bisa terjadi pada penerapan kebijakan ini adalah bensin terbuang sia-sia di tanah dan dapat menimbulkan kebakaran jika terdapat sebuah pemicu seperti api, sinyal ponsel dan lainnya.
Jika terjadi hal tersebut akan merugikan bagi pihak konsumen, pegawai, SPBU, maupun warga sekitar.
Kebijakan ini masih kurang efektif jika diberlakukan secara langsung pada beberapa SPBU yang terdapat di Indonesia dalam waktu dekat ini.
Alasannya, dampak merugikan akan lebih dominan dibandingkan dampak positif yang ditimbulkan. (*)
*) Farhan Azhari Purwanto, Prodi Otomasi Sistem Instrumentasi, Fakultas Vokasi Universitas Airlangga
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022