Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang diharapkan semakin banyak pesantren baru tumbuh dan melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.
Pengesahan tertuang melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD provinsi setempat, Senin.
"Ke depan, pesantren semakin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov, yaitu 'Jatim Berkah'," ujar Khofifah.
Menurut dia, pengesahan Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di wilayahnya.
Saat ini, kata dia, cukup banyak pesantren di Jatim yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional, tapi masih ada yang baru tumbuh, bahkan kurang progresif.
Tak itu saja, sampai sekarang juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kementerian Agama setempat.
"Melalui perda ini diberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa Perda ini diturunkan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
Sementara itu, berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, di Jatim saat ini memiliki sebanyak 6.651 pesantren.
Raperda tersebut nantinya memandatkan kepada Pemprov Jatim agar menyiapkan sistem data dan informasi pesantren daerah.
"Dengan adanya Perda ini maka pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan teladan di tengah masyarakat," kata dia.
Melalui Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, lanjut Khofifah, pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim bisa mendapatkan fasilitas sama.
"Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam pembahasan Raperda ini," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022
Pengesahan tertuang melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD provinsi setempat, Senin.
"Ke depan, pesantren semakin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov, yaitu 'Jatim Berkah'," ujar Khofifah.
Menurut dia, pengesahan Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di wilayahnya.
Saat ini, kata dia, cukup banyak pesantren di Jatim yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional, tapi masih ada yang baru tumbuh, bahkan kurang progresif.
Tak itu saja, sampai sekarang juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kementerian Agama setempat.
"Melalui perda ini diberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa Perda ini diturunkan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
Sementara itu, berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, di Jatim saat ini memiliki sebanyak 6.651 pesantren.
Raperda tersebut nantinya memandatkan kepada Pemprov Jatim agar menyiapkan sistem data dan informasi pesantren daerah.
"Dengan adanya Perda ini maka pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan teladan di tengah masyarakat," kata dia.
Melalui Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, lanjut Khofifah, pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim bisa mendapatkan fasilitas sama.
"Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam pembahasan Raperda ini," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022