Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa seluruh proses pelaksanaan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) berbasis digital dan memanfaatkan teknologi.
"Tujuan dari program ini adalah optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah dengan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia," kata Mendag saat konferensi pers secara virtual, Minggu.
Mendag memaparkan, Program MGCR menyediakan minyak goreng curah untuk rakyat sesuai dengan HET yang ditetapkan yaitu 14.000.
"Jadi dalam program ini, di mana pembelian menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ujar Mendag.
Program tersebut melibatkan produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.
Upaya optimalisasi dilakukan dengan pendistribusian minyak goreng curah di titik jual yang telah ditentukan secara proporsional.
Selain itu, lanjut Lutfi, penjualan kepada konsumen akan memanfaatkan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH.
Pokok pengaturan dari program MGCR yaitu penetapan kebutuhan minyak goreng curah, CPO, dan titik jual oleh Direktorat Jenderal hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, pendaftaran dan penetapan produsen CPO dan minyak goreng, di mana seluruh produsen CPO, RBD, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil, wajib berpartisipasi dalam program MGCR.
Kemudian, penetapan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni PUJLE yang memiliki aplikasi digital harus terdaftar dan terverifikasi Kemendag serta terhubung dengan SINSW yang dapat digunakan untuk program MGCR.
"Kemendag sedang melakukan proses verifikasi terhadap PUJLE yang telah mendaftar, yakni Warung Pangan, Gurih, SIMIRAH, dan Bulog," kata Mendag.
Kemudian, tata niaga CPO dalam rangka penyediaan minyak goreng curah, di mana produsen CPO wajib mendistribusikan minyak goreng curah kepada produsen minyak goreng sesuai dengan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan.
"Realisasi pendistribusian dilaporkan kepada SIMIRAH yang terintegrasi SINSW," ujar Mendag.
Hal lain yang juga masuk aturan pokok yakni tata niaga minyak goreng curah, yakni produsen minyak goreng wajib mendistribusikan minyak goreng curah kepada PUJLE atau distributor yang terdaftar di SIMIRAH sesuai ketentuan DMO dan DPO yang ditetapkan.
Terakhir yakni validasi pendistribusian DMO dan DPO CPO dan minyak goreng curah untuk memastikan bahwa pendistribusian CPO dan minyak goreng telah sesuai.
"Validasi dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan beranggotakan perwakilan K/L terkait. Dan hasil validasi digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor," ujar Lutfi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022