BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo memberikan kartu kepesertaan secara simbolis  kepada 455 orang petugas sensus penduduk Kabupaten Sidoarjo supaya mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja saat menjalankan tugas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso dalam keterangan pers di Sidoarjo, Rabu, mengatakan sensus penduduk ini merupakan kegiatan rutin 10 tahun sekali yang diadakan secara nasional.

"Untuk Kabupaten Sidoarjo sendiri mendapatkan sampling sebanyak 26.360 yang akan dilaksanakan mulai 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," katanya di sela penyerahan kartu dalam kegiatan Sosialisasi sensus penduduk 2020 Lanjutan dan Pencanangan Desa Cantik (Cinta Statistik) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Sidoarjo Novias Dewo Santoso mengatakan petugas sensus penduduk telah terdaftar dan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan selama bertugas.

"Sebanyak 455 petugas sensus terlindungi dua program yaitu jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK)," kata Dewo.

Dewo juga menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial dan bukti negara hadir melindungi masyarakatnya dari resiko sosial ekonomi saat bekerja sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan undang-undang nomor 24 tahun 2011.

"Petugas sensus tersebut akan mendapatkan jaminan apabila mengalami resiko kecelakaan dalam bekerja dengan mendapatkan pengobatan dan perawatan dengan tanpa batasan biaya, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, dan santunan cacat," katanya.

Selain itu, Dewo juga menyampaikan harapannya dengan sudah terdaftar, petugas sensus dapat bekerja dengan tenang karena telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sehingga, target Sensus Penduduk 2022 dapat terselesaikan tepat waktu dan juga mengimbau agar pemberi kerja baik penyelenggaraan dan non penyelenggaraan yang mempekerjakan pekerja melindungi atas risiko kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurutnya, program ini merupakan hak setiap tenaga kerja, baik formal maupun informal dan wajib pihak pemberi kerja untuk melindungi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Apalagi petugas sensus penduduk merupakan pejuang garda terdepan dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan Indonesia," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022