Petugas Satuan Resnakorba Polres Madiun Kota menangkap seorang pengendara ojek online atau ojol yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan sesuai data, tersangka berinisial YG warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. YG ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota pada Selasa (12/4) dini hari di Jalan MT Haryono, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

"Sebelumnya petugas mendapat laporan bahwa di sekitar Jalan Tamrin sering digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Maka, petugas melakukan pemantauan dan menangkap pelaku," ujar AKBP Suryono saat menggelar konferensi pres di Mako Polres Madiun Kota, Selasa.

Saat ditangkap, pria 39 tahun tersebut kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 6,3 gram.

Petugas mendapati YG yang mengendarai Yamaha Jupiter dengan nomor polisi AE-6315-BD melintas dari arah utara ke selatan. Kemudian, berhenti di dekat masjid untuk mengambil bingkisan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain sabu-sabu dan sepeda motor,  petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, ponsel, kartu ATM untuk transaksi, serta jaket warna hijau-hitam bertuliskan salah satu perusahaan ojek online.

"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan ditemukan sejumlah barang bukti lain di rumah tersangka," katanya.

Adapun barang bukti di rumah pelaku di Perum Grand Indah Sukolilo, Jiwan, antara lain, 16 paket sabu-sabu seberat 16,1 gram, timbangan elektronik, dan plastik klip untuk pengemasan.

"Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Polres Madiun Kota beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022