Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat MS bersama tiga tersangka lainnya pada Senin malam setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020.

Dua dari tiga tersangka lainnya yang juga ditahan merupakan ASN mantan anak buahnya di Disdikbud Kota Probolinggo, yakni BS dan BW, serta satu lagi rekanan dari Direktur CV Mitra Widyatama berinisial ED.

"Dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana BOS daerah di Kota Probolinggo untuk SD-SMP tahun 2020 sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala Kejari Kota Probolinggo Hartono saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari setempat.

Menurutnya, penyidik sudah mendapatkan cukup bukti dalam dugaan korupsi pengadaan LKS dan modul tahun 2020 yang menggunakan dana BOS daerah senilai Rp6 miliar lebih sehingga keempat tersangka dijebloskan di Lapas Klas 2B Probolinggo.

"Dari tindakan empat tersangka itu, kerugian negara mencapai Rp974 juta lebih berdasarkan penghitungan yang sudah dilakukan. Kami juga sudah memeriksa sebanyak 70 saksi," tuturnya.

Ia menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Hasil penyidikan keempat tersangka terbukti dan terlibat dugaan korupsi, dalam program penggandaan peningkatan mutu dan akses pendidikan, dan kegiatan belanja barang dan jasa operasional sekolah BOS daerah Kota Probolinggo tahun 2020," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022